Derivatif Kripto Kian Diminati, CFX Bukukan Transaksi Rp73,8 Triliun
Kredit Foto: Unsplash/Executium
Bursa PT Central Finansial X (CFX) mencatat total transaksi derivatif kripto mencapai Rp73,8 triliun sepanjang 12 bulan terakhir sejak produk tersebut diluncurkan pada September 2024. Lonjakan signifikan terjadi dalam enam bulan terakhir, yakni Maret hingga Agustus 2025, dengan nilai transaksi Rp67,9 triliun atau lebih dari sepuluh kali lipat dibandingkan periode awal September 2024–Februari 2025.
Direktur Utama CFX, Subani, menyebut pertumbuhan tersebut menunjukkan penerimaan masyarakat terhadap produk derivatif kripto kian kuat.
“Jika berkaca dari pasar aset kripto global, volume perdagangan derivatif kripto nilainya bisa empat hingga delapan kali lipat lebih tinggi dari perdagangan spot. Ini menunjukkan ruang pertumbuhan yang besar di Indonesia. Kami optimistis volume perdagangan derivatif kripto akan terus tumbuh, bahkan menjadi salah satu yang akan membantu memperdalam likuiditas pasar aset kripto,” ujar Subani dikutip dari keterangan resmi, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: CFX Sasar Generasi Muda Tingkatkan Literasi Aset Kripto di Indonesia
Sebagai informasi, hingga Agustus 2025, derivatif kripto berkontribusi sekitar 22% dari total transaksi aset kripto nasional. CFX memulai perdagangan dengan tiga kontrak, yakni BTCUSDT-PERP, ETHUSDT-PERP, dan SOLUSDT-PERP. Jumlah kontrak kini bertambah menjadi 192 kontrak, dengan lima kontrak terpopuler meliputi BTCUSDT-PERP, ETHUSDT-PERP, SOLUSDT-PERP, PEPEUSDT-PERP, dan XRPUSDT-PERP.
Baca Juga: Transaksi Derivatif Kripto Tembus Rp33,54 Triliun, CFX Catat Lonjakan Tajam
Menurut Subani, keunggulan derivatif kripto terletak pada fungsinya sebagai instrumen lindung nilai. Investor dapat memperdagangkannya saat pasar naik maupun turun. Atas dasar itu, CFX berencana menambah ragam kontrak derivatif untuk memberi lebih banyak pilihan.
“Kami akan terus memperbanyak pilihan kontrak, tentunya dengan proses seleksi dan penilaian yang selektif untuk memastikan setiap produk baru tidak hanya inovatif tetapi juga patuh pada regulasi. Kami berharap ragam kontrak baru ini dapat semakin menumbuhkan minat terhadap produk derivatif kripto di Indonesia,” kata Subani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement