Kredit Foto: Mandom Indonesia
PT Mandom Indonesia Tbk (TCID) mengumumkan bahwa Kalon Holdings, Co., Ltd., akan menjadi pengendali baru Perseroan setelah menyelesaikan proses akuisisi atas Mandom Corporation (MCJ).
"Ketika Kalon selesai melakukan proses akuisisi atas Mandom Corporation (MCJ) maka Kalon akan menjadi pemegang saham pengendali MCJ. Oleh karena itu, Kalon juga akan menjadi pemegang saham pengendali Perseroan secara tidak langsung. Dengan demikian, Ultimate Beneficial Shareholder (UBO) Perseroan juga akan berubah," jelas Sekretaris Perusahaan TCID, Alia Dewi.
Dengan pengambilalihan ini, Kalon wajib melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai ketentuan yang berlaku. "Atas hal ini, Kalon sedang melakukan penjajakan untuk pertimbangan proses Penawaran Tender Wajib. Perseroan akan melakukan koordinasi dengan OJK mengenai hal ini dan akan menyampaikan hasil koordinasi kepada BEI," tambah Alia.
Baca Juga: Moncer! Produsen Pixy dan Gatsby (TCID) Catat Penjualan Rp1,1 Triliun di Semester I 2025
Ke depan, Kalon sebagai pengendali baru berencana memperkuat supply chain dan memperluas saluran penjualan, termasuk di sektor e-commerce. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis sekaligus memperbaiki profitabilitas TCID.
Meski begitu, Perseroan menegaskan belum memiliki rencana diversifikasi bisnis. Seluruh kegiatan usaha yang ada saat ini akan tetap berjalan seperti biasa. Jika nantinya terjadi perubahan bidang usaha, TCID memastikan proses tersebut akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: TCID Bangun Basis Digital di Semarang, Fokus RPA dan Serap Talenta Lokal
Selain itu, manajer juga menyampaikan belum ada rencana aksi korporasi lain dalam 12 bulan mendatang. Saat ini, TCID hanya menunggu kepastian lebih lanjut terkait rencana Kalon dalam Penawaran Tender Wajib maupun aksi korporasi setelah proses akuisisi MCJ rampung.
"Belum ada rencana perubahan susunan manajemen Perseroan. Namun demikian, dengan adanya perubahan pengendali, tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada perubahan dalam manajemen. Masa jabatan direksi dan dewan komisaris Perseroan adalah 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh RUPS sampai dengan ditutupnya RUPS tahun berikutnya," kata Alia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement