Manajemen Baru Kimia Farma Disarankan Audit Menyeluruh untuk Pulihkan Kepercayaan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Manajemen baru PT Kimia Farma Tbk (KAEF) disarankan untuk melakukan audit menyeluruh terkait kasus dugaan korupsi senilai total Rp1,86 triliun yang saat ini sedang menjerat anak usahanya PT Kimia Farma Apotek.
Pengamat BUMN sekaligus Direktur Next Indonesia Center Herry Gunawan, mengatakan manajemen baru KAEF harus melakukan audit menyeluruh terutama pada kegiatan operasional. Pasalnya, hingga saat ini arus kas perusahaan masih defisit.
Kinerja perusahaan yang masih merugi juga menjadi persoalan besar yang harus dihadapi oleh manajemen baru untuk menjalankan perusahaan.
“Tantangan utama yang akan dihadapi oleh manajemen baru adalah orang-orang lama,” katanya.
Herry mendorong agar manajemen baru melakukan restrukturisasi organisasi. Ini dinilai penting agar penerapan tata kelola perusahaan bisa lebih baik.
Terkait dengan tata kelola perusahaan, fungsi pengawasan melekat pada Dewan Komisaris dan organ di bawahnya terutama Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko.
“Dua komite tersebut biasanya langsung dipimpin oleh Komisaris Independen. Organ ini memainkan peran penting dalam penerapan GCG (Good Corporate Governance),”
Herry menyebut dugaan korupsi seharusnya sudah bisa terdeteksi jika penerapan prinsip GCG berjalan dengan baik. Dalam konteks ini, ia menduga organ-organ dalam GCG tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, ia pun menyarankan agar organ-organ ini dievaluasi langsung oleh pemegang saham akhir.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dana investasi senilai Rp1,86 triliun kepada PT Kimia Farma Apotek (KFA).
Dana segar yang diberikan pada 2023 itu membuat Kimia Farma melepas sebagian sahamnya di KFA senilai Rp460 miliar dan menerbitkan saham baru senilai Rp1,4 triliun.
Belakangan ditengarai telah terjadi manipulasi laporan keuangan KFA. Perusahaan yang awalnya dilaporkan meraih laba Rp59 miliar pada 2022 justru berbalik merugi hingga Rp566 miliar setelah diaudit kembali.
Plt. Direktur Keuangan & Manajemen Risiko KAEF, Disril Revolin Putra mengatakan perusahaan mematuhi hukum dan perundang-undang yang berlaku.
"KAEF senantiasa tunduk, mematuhi, dan berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga senantiasa bersikap kooperatif terhadap otoritas yang berwenang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement