Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Klaim Meningkat, Premi Asuransi Kesehatan Naik Tajam 43%

Klaim Meningkat, Premi Asuransi Kesehatan Naik Tajam 43% Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

OJK menyoroti kenaikan premi asuransi kesehatan yang melonjak signifikan pada 2024. Diketahui bahwa premi meningkat hingga 43,01% dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan lonjakan klaim kesehatan yang terus bertambah setiap tahun.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Retno Woelandari, menyebut kenaikan premi tidak terlepas dari strategi perusahaan asuransi yang melakukan repricing untuk menekan tingginya rasio klaim.

“Kenaikan premi asuransi pada tahun 2024 cukup tinggi sebesar 43,01% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dan salah satu penyebabnya adalah adanya repricing dari perusahaan asuransi dalam rangka mengatasi peningkatan rasio klaim yang cukup signifikan,” ujar Retno dalam Virtual Seminar LPPI, Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan Indonesia pada Jumat (26/9/2025).

Baca Juga: OJK Bawa Kabar Baru Terkait Aturan Produk Asuransi, Ini Isinya!

Ia menjelaskan, selain faktor biaya kesehatan yang terus meningkat, fenomena kenaikan klaim juga memberi tekanan besar bagi industri.

Tercatat, berdasarkan kajian Global Asia Insurance Partnership, health protection gap di Asia Pasifik, termasuk Indonesia, mencapai USD 886 miliar atau sekitar Rp14 triliun pada 2022 yang mana naik 38% dalam lima tahun terakhir.

Maka dari itu, Retno juga menegaskan pentingnya penguatan ekosistem asuransi kesehatan untuk mendorong pengelolaan risiko yang lebih memadai dan efisien. Upaya tersebut salah satunya dituangkan dalam penyusunan RPOJK tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: