OJK Jawab Kenapa Adrian Gunadi Masih Bisa Jadi Bos di Qata, Meski Masuk Red Notice Interpol
Kredit Foto: Investree
Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, yang kini berstatus buronan, diketahui menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy, Qatar. Adrian masuk dalam daftar pencarian internasional Interpol melalui Red Notice Control No. A-1909/2-2025 sejak 7 Februari 2025 atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa penunjukan pejabat di suatu negara tunduk pada aturan masing-masing negara.
Baca Juga: Adrian Gunadi Masuk Red Notice Interpol, OJK Masih Usaha Bawa Pulang Ke Indonesia
"Kan setiap negara punya ini ya, punya pengaturan dan seterusnya," ujar Agusman saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/8).
Agusman menegaskan OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri, untuk menangani kasus ini. "Dan kita tentu upaya terus penegakan hukum berlangsung, kita koordinasikan dengan baik di dalam dan luar negeri," tambahnya.
Baca Juga: Masuk Red Notice Interpol, Adrian Gunadi Diburu OJK! Ini Rekam Jejaknya
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya pada 21 Oktober 2024 karena pelanggaran ketentuan ekuitas minimum dan aturan lainnya. Adrian juga dikenai sanksi larangan menjadi pihak utama di industri jasa keuangan, termasuk pemblokiran rekening dan pelacakan aset.
Adrian resmi ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penghimpunan dana tanpa izin, sesuai Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement