Kredit Foto: Ist
OJK menyebutkan masih ada sembilan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar per Juli 2025.
Seperti yang diketahui, ketentuan modal minimum tersebut wajib dipenuhi untuk memperkuat struktur permodalan industri fintech lending.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, menjelaskan seluruh penyelenggara yang belum memenuhi aturan telah menyerahkan rencana aksi.
Baca Juga: Ini Akibatnya Jika Pindar Dipakai untuk Belanja Konsumtif!
“Seluruh Penyelenggara Pindar dimaksud telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat melakukan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (26/9/2025).
Sebelumnya, per Juni 2025 tercatat ada 11 penyelenggara yang masih belum memenuhi ketentuan modal minimum. Lima di antaranya sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.
OJK menegaskan proses pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi yang berlaku.
Agusman menambahkan, konsolidasi melalui merger dan akuisisi diyakini akan membentuk industri yang lebih sehat.
Baca Juga: OJK Ungkap Utang Masyarakat di Pindar dan Paylater Kian Menggunung!
“Dengan adanya merger dan akuisisi Pindar, industri Pindar ke depan akan memiliki permodalan yang kuat, berdaya tahan, dan ekspansi yang lebih tinggi sehingga meningkatkan kontribusinya dalam memperluas akses keuangan masyarakat,” kata dia.
Dalam tiga tahun mendatang, OJK memproyeksikan dalam industri pinjaman daring akan semakin terkonsolidasi seiring tren merger dan akuisisi.
Diharapkan, langkah tersebut bisa memperkuat daya tahan industri terhadap dinamika ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan layanan pembiayaan digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement