Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ESDM: Hingga Kini Belum Ada Sumur Rakyat yang Berstatus Legal

ESDM: Hingga Kini Belum Ada Sumur Rakyat yang Berstatus Legal Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun sumur rakyat yang berstatus legal.

Proses menuju legalisasi masih dalam tahap verifikasi data yang disampaikan pemerintah daerah.

“Ya, bisa dibilang seperti itu. Sampai sekarang belum ada yang legal,” ujar Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga: Sumur Baru Benuang Catat Produksi Tinggi, Rig Pertamina Drilling Buka Harapan Reservoir Baru

Laode menjelaskan, dasar hukum pengelolaan sumur rakyat telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Oktober 2025. Berdasarkan beleid tersebut, jumlah data sumur masyarakat yang diajukan pemerintah daerah sudah tidak bisa lagi ditambah.

“Angka awal yang saya terima sekitar 34.000 sumur. Tapi yang terbaru, hasil rapat minggu lalu, per 30 September saya minta datanya, tapi belum saya lihat berapa tambahan dari 34.000 itu,” jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM per 23 September 2025, berikut ini pengelola sumur masyarakat yang telah ditunjuk gubernur atas usulan bupati, antara lain:

  1. Musi Rawas (BUMD)
  2. Musi Rawas Utara (UMKM)
  3. Muara Enim (Koperasi)
  4. Bireun (BUMD, Koperasi, UMKM)
  5. Aceh Timur (BUMD, Koperasi, UMKM)
  6.  Aceh Utara (BUMD, Koperasi, UMKM)
  7.  Aceh Tamiang (BUMD, Koperasi, UMKM)

Saat ini, ESDM melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan koordinat dan keberadaan fisik sumur sesuai data yang diajukan tersebut. Setelah itu, pemerintah daerah diminta menunjuk badan usaha pengelola, baik BUMD, koperasi, maupun UMKM, untuk mengelola sumur tersebut.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Meroket Tembus Level Tertinggi Tujuh Pekan!

“Tahapan selanjutnya agar pemda segera menyiapkan BUMD, UMKM, atau koperasi yang ditunjuk langsung oleh gubernur sebagai pengendali utama,” kata Laode.

Laode menegaskan, pembinaan HSSE (Health, Safety, Security, Environment) akan dilakukan paralel dengan proses legalisasi.

“Begitu kita legalkan, maka harus mengikuti aturan-aturan keselamatan yang berlaku di industri migas. Satgas akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, hingga SKK Migas,” ujarnya.

Ke depan, produksi dari sumur rakyat yang sudah dilegalkan wajib dijual ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) agar bisa tercatat dalam tambahan lifting migas nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: