Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru 100 Gedung di Jakarta Laporkan Manajemen Energi, ESDM: Masih Banyak PR

Baru 100 Gedung di Jakarta Laporkan Manajemen Energi, ESDM: Masih Banyak PR Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa hingga kini baru sekitar 100 bangunan di DKI Jakarta yang melaporkan pelaksanaan manajemen energi kepada Kementerian ESDM.

Jumlah tersebut masih jauh dari total sekitar 1.100 bangunan di Ibu Kota yang penggunaan energinya melebihi 4.000 ton oil equivalent (TOE), berdasarkan hasil penelusuran Kementerian ESDM bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Artinya, masih ada sekitar 1.000 gedung yang belum memenuhi kewajiban pelaporan.

“Energi efisiensi itu jangan lupa karena itu penghematan energi, itu akan menurunkan emisi 37% share, dengan mudah kita menghemat penggunaan listrik untuk penerangan, untuk AC ya, memanage itu, tapi kita tetap nyaman,” ujar Eniya dalam gelaran *Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2025 di Jakarta, Senin (6/10).

Baca Juga: ESDM: Hingga Kini Belum Ada Sumur Rakyat yang Berstatus Legal

Menurut Eniya, laporan manajemen energi menjadi bagian penting dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor bangunan gedung. Namun, kepatuhan pelaporan masih rendah meski sudah ada regulasi yang bersifat mandatori.

“Jadi seluruh gedung, di tempat kami hanya ada laporan 100 gedung yang sudah melaporkan penggunaan manajemen energi,” katanya.

Ia menjelaskan, bangunan yang wajib melakukan manajemen energi meliputi kantor pemerintahan, hotel, rumah sakit, dan fasilitas lain yang konsumsi energinya tinggi.

“Sisanya, kata Bu Wamen PU kemarin, masih ada 1.000 gedung. Jadi dari seluruh gedung pusat pemerintahan, hotel, rumah sakit, itu skalanya di atas 4.000 TOE sekitar 1.100-an, yang melapor ke kami masih 100. Kita masih PR,” ungkapnya.

Baca Juga: Tanggapi Kritikan Menkeu Purbaya ke Menteri ESDM, Golkar Minta Pemerintah Tak Terburu-buru

Karena itu, Eniya meminta seluruh pengelola gedung, khususnya di Jakarta, untuk menaruh perhatian lebih terhadap efisiensi energi sebagai bagian dari transisi menuju sistem energi bersih.

“Manajemen energi di berbagai gedung ini sekarang sudah mandatori, kita mohon kepada semuanya untuk memperhatikan hal ini dan kita bersama-sama komit terhadap energi transisi,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menerbitkan dua regulasi yang mengatur kewajiban pelaksanaan efisiensi energi. Aturan tersebut adalah Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi.

Kedua regulasi itu mewajibkan seluruh bangunan, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk menerapkan langkah efisiensi energi melalui penunjukan manajer energi, penyusunan program efisiensi, pelaksanaan audit energi, serta penerapan rekomendasi hasil audit.

Program efisiensi energi menjadi pilar penting dalam pengurangan emisi GRK. Dari total target penurunan emisi, sekitar 51 persen diharapkan berasal dari penggunaan energi terbarukan, sementara 37 persen lainnya disumbang oleh langkah efisiensi energi di berbagai sektor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: