- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
PJBL PLTSa Berdurasi 30 Tahun, Pengembang Wajib Jamin Pasokan Stok Sampah
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menegaskan pentingnya keberlanjutan pasokan sampah bagi operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Indonesia. Pasokan yang stabil menjadi kunci agar proyek energi hijau ini tidak hanya berdiri, tetapi juga beroperasi konsisten selama masa kontrak panjang dengan PLN.
“Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL)-nya itu 30 tahun. Jadi, harus memastikan selama 30 tahun punya feedstock,” ujar Eniya dalam Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2025 di Jakarta, Senin (6/10).
Baca Juga: Pembiayaan Danantara dalam Waste to Energi Jadi Solusi Atasi Krisis Sampah
Ia menjelaskan, pemerintah melalui peraturan presiden terbaru tentang PLTSa telah mengatur integrasi lintas daerah untuk menjamin ketersediaan sampah. Langkah ini diperlukan agar pengembang dan Pemrintah Daerah (Pemda) dapat memenuhi kebutuhan minimal 1.000 ton sampah per hari untuk menghasilkan listrik sebesar 20 megawatt (MW).
Baca Juga: WtE Jadi Andalan Atasi 1,6 Miliar Ton Timbunan Sampah Nasional
“Untuk sampahnya harus kering dengan kadar humidity dibawah 12%. di bawah 12% kandungan air lebih bagus karena lebih kering," lanjutnya.
Sebagai bagian dari reformasi kebijakan, pemerintah juga menetapkan harga jual listrik PLTSa secara tetap tanpa negosiasi, yakni US$0,20 per kWh. Semua listrik yang dihasilkan akan diserap PLN sebagai bentuk penugasan langsung.
“Begitu izin diberikan, otomatis menjadi penugasan ke PLN. Tidak ada lagi proses tawar-menawar. Satu surat sudah menjadi satu keputusan,” tegas Eniya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement