Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Debitur Multifinance Terdampak, OJK Anjurkan Restrukturisasi Pinjaman

Debitur Multifinance Terdampak, OJK Anjurkan Restrukturisasi Pinjaman Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan multifinance untuk memberikan relaksasi pembayaran pinjaman bagi debitur yang terdampak secara material akibat situasi domestik yang menyebabkan kerugian atau gangguan terhadap kemampuan bayar.

Diketahui bahwa kebijakan ini dilakukan guna menjaga daya tahan sektor riil dan mencegah lonjakan kredit bermasalah di industri pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa industri pembiayaan diharapkan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen saat menerapkan restrukturisasi pinjaman.

Baca Juga: OJK Gandeng Swiss dan ILO, Dorong Digitalisasi Peternakan hingga UMKM

“Bagi debitur yang terkena dampak secara material dari situasi terkini dan berpengaruh terhadap kemampuan pembayaran pinjamannya, industri PVML yang terkait didorong untuk dapat memberikan relaksasi pembayaran pinjaman, antara lain dengan melakukan restrukturisasi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pelindungan terhadap nasabah sesuai ketentuan,” ujar Agusman dalam lebar jawaban tertulis, Senin (6/10/2025).

OJK memastikan bahwa langkah ini bagian dari kebijakan adaptif untuk menjaga keberlanjutan bisnis lembaga pembiayaan sekaligus melindungi nasabah dari risiko gagal bayar. 

Bahkan, regulator juga berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk memastikan mekanisme restrukturisasi berjalan transparan dan tepat sasaran.

Baca Juga: OJK Tegaskan Pentingnya Asuransi Kredit di Fintech Lending

Selain itu, OJK mendorong perusahaan pembiayaan untuk menjaga keseimbangan antara likuiditas dan ekspansi kredit, agar pembiayaan kepada sektor produktif, khususnya UMKM agar tetap terjaga.

Agusman menekankan, langkah ini bukan hanya untuk meringankan beban debitur, tetapi juga untuk memastikan stabilitas ekonomi di tengah tekanan jangka pendek. 

Dengan relaksasi tersebut, lembaga pembiayaan diharapkan mampu tetap menjaga kinerja keuangan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: