Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Dr. Pieter Ell Alami Kekerasan oleh Preman Terkait Sengketa Tanah, Jubir OPM Turut Buka Suara

Pengacara Dr. Pieter Ell Alami Kekerasan oleh Preman Terkait Sengketa Tanah, Jubir OPM Turut Buka Suara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara ternama, Dr. Pieter Ell, melaporkan dirinya menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas sebagai kuasa hukum bagi ahli waris Djiun bin Balok. Peristiwa yang terjadi di sekitar lokasi sengketa tanah di kawasan Apartemen Sakura Garden City ini kini sedang diselidiki kepolisian.

Menurut laporan, kejadian berlangsung ketika Pieter Ell dan timnya akan memasang patok batas di atas tanah yang diklaim sebagai milik kliennya. Ia mengaku dianiaya oleh sejumlah orang yang diduga merupakan preman.

Pieter Ell menyebut dirinya dianiaya sekitar 50 orang menggunakan kayu. Akibatnya, ia mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga: Gugatan Pemegang Saham Berakhir Damai, Jadi Titik Balik Positif Serpong Garden Apartment

Sengketa tanah seluas 13 hektar ini telah berlangsung puluhan tahun. Pihak ahli waris Djiun bin Balok menyatakan bahwa mereka telah memenangkan perkara di semua tingkat pengadilan, termasuk Mahkamah Agung. Putusan terakhir MA atas perkara nomor 601K/Pdt/1986 tanggal 31 Oktober 1987 menyatakan tanah seluas 10 hektar sebagai milik ahli waris.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi atas putusan pengadilan tersebut ternyata belum juga dapat dilaksanakan. Upaya mediasi terakhir yang dijadwalkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur pada 18 September 2025 juga disebut tidak dihadiri oleh pihak pengembang, PT Sayana Integra Property (SIP).

Turut menanggapi insiden ini, Sebby Sambom yang diketahui merupakan Juru Bicara TPNPB-OPM, mengutuk tindakan kekerasan tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta BPN Jelaskan Status Tanah Adat dalam Kasus Sakura Garden City

“Kami mengutuk tindakan premanisme tersebut. Saudara Pieter Ell telah bertindak benar sebagai kuasa hukum. Ada jalur hukum untuk menyelesaikan masalah, jangan main hakim sendiri,” tegas Sebby yang mengenal Pieter Ell secara pribadi.

Ia mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penganiayaan dan menangkap para preman beserta pihak yang didalangi di balik aksi tersebut.

Dari sisi hukum, tindakan penganiayaan ini dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Lebih lanjut, Pasal 21 UU Advokat menjamin perlindungan bagi advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, dan pelaku penganiayaan dapat dikenai sanksi tambahan jika terbukti melanggar ketentuan ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: