Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPEM FEB UI Dorong Regulasi Kripto yang Inklusif dan Berkelanjutan

LPEM FEB UI Dorong Regulasi Kripto yang Inklusif dan Berkelanjutan Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menekankan pentingnya kebijakan strategis untuk membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Pesan ini disampaikan dalam Diseminasi Hasil Studi bertajuk “Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia” yang digelar di Auditorium MPKP FEB UI, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

Acara tersebut menghadirkan pembicara dari berbagai sektor, termasuk peneliti LPEM FEB UI Prani Sastiono, Kepala Departemen Pengawasan IAKD OJK Dino Milano Siregar, perwakilan DJP Kemenkeu Timon Pieter, Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani, Ketua Umum AFTECH Mercy Simorangkir, Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Robby, serta akademisi Ibrahim Kholilul Rohman.

Dalam paparannya, LPEM FEB UI mengungkap bahwa industri aset kripto berpotensi besar memperluas inklusi keuangan nasional. Dari 1.227 responden survei, sebanyak 82% membeli aset kripto untuk investasi jangka panjang. Namun, masih ada 25% responden yang menggunakan platform ilegal, baik sebagian maupun sepenuhnya. Kondisi ini, menurut LPEM, menandakan perlunya kebijakan yang mampu mendorong pengguna beralih ke platform legal.

Baca Juga: Nilai Transaksi Kripto Nasional Tembus Rp360 Triliun Sepanjang 2025

“Pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan tegas terhadap platform ilegal justru bisa membuat kebijakan pajak tidak optimal karena pengguna akan cenderung bermigrasi ke platform ilegal,” ujar Prani Sastiono, Ph.D., Peneliti LPEM FEB UI.

Studi tersebut mencatat, perdagangan aset kripto pada platform legal pada 2024 memberikan penerimaan pajak sebesar Rp620 miliar dan berkontribusi 0,32% terhadap PDB nasional atau sekitar Rp70,04 triliun. Aktivitas tersebut juga menciptakan 333 ribu lapangan kerja atau setara 0,23% dari total angkatan kerja. Sebaliknya, aktivitas di platform ilegal mencapai 1,67–2,66 kali lebih besar dan menimbulkan potensi kehilangan penerimaan pajak senilai Rp1–1,7 triliun.

Jika perdagangan kripto ilegal dialihkan ke platform legal, kontribusi terhadap PDB diperkirakan meningkat hingga Rp260,36 triliun dan menyerap lebih dari 1,2 juta tenaga kerja. Karena itu, LPEM menilai kebijakan strategis seperti penegakan hukum terhadap platform ilegal, diversifikasi aset melalui stablecoin dan tokenisasi, serta penetapan tarif pajak yang kompetitif menjadi langkah mendesak.

Menanggapi hasil studi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai riset akademis menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan pasca-peralihan kewenangan aset kripto ke OJK berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023. “Kami menyambut baik dan mengapresiasi studi komprehensif yang dilakukan LPEM UI. Hasil penelitian ini memberikan pandangan akademis yang kuat dan semakin melegitimasi posisi aset kripto sebagai instrumen investasi di Indonesia,” ujar Tommy Elvani Siregar dari OJK.

Baca Juga: Transaksi Kripto Anjlok Meski Jumlah Pengguna Naik

Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX) Subani menambahkan, hasil studi ini memperkuat posisi industri kripto legal yang telah berkontribusi terhadap ekonomi nasional. “Kami akan terus memperkuat literasi dan edukasi guna membangun kepercayaan konsumen dan pentingnya bertransaksi di platform legal. Sinergi dengan OJK dan pemangku kepentingan lain akan memaksimalkan kontribusi industri bagi ekonomi nasional,” kata Subani.

Dalam sesi panel, perwakilan AFTECH, Stella Lukman, menekankan pentingnya daya saing global karena aset kripto bersifat borderless. Sementara itu, Timon Pieter dari DJP Kemenkeu menegaskan perlunya kebijakan pajak yang tidak menimbulkan distorsi terhadap perilaku pelaku industri.

Melalui diseminasi ini, LPEM FEB UI menegaskan komitmennya mendukung regulasi berbasis riset agar industri kripto dapat menjadi pilar pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang aman, transparan, dan berkelanjutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: