Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Pergadaian 2025–2030 guna memperkuat tata kelola dan daya saing sektor pergadaian nasional. Hingga Agustus 2025, tercatat 214 perusahaan pergadaian berizin OJK dengan total aset mencapai Rp129,83 triliun, tumbuh 27,36 persen secara tahunan.
Dari sisi pembiayaan, penyaluran pergadaian mencapai Rp108,30 triliun atau meningkat 28,67 persen year on year (yoy), dengan 83,17 persen disalurkan melalui sistem gadai konvensional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa peta jalan tersebut akan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan industri dalam lima tahun ke depan.
“Roadmap ini merupakan hasil kerja keras, hasil kolaborasi yang melibatkan tidak hanya OJK tentu, tapi semua pihak internal dan eksternal OJK dari sisi asosiasi industri pergadaian, tentu saja Perkumpulan Perusahaan Pergadaian Indonesia (PPGI),” ujar Agusman dikutip Senin (13/10/2025).
Baca Juga: OJK Waspadai Pegadaian Jadi Sarang Pencucian Uang dan Barang Ilegal
Dokumen strategis itu berlandaskan empat pilar utama, yakni penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan sumber daya manusia; pengawasan dan perizinan; edukasi dan pelindungan konsumen; serta pengembangan elemen ekosistem. Melalui empat pilar tersebut, OJK menargetkan industri pergadaian dapat tumbuh lebih sehat, efisien, dan inklusif.
Implementasi roadmap dilakukan dalam tiga fase. Fase pertama difokuskan pada penguatan fondasi dan konsolidasi industri. Fase kedua diarahkan untuk menciptakan momentum pertumbuhan, dan fase ketiga menitikberatkan pada penyesuaian serta ekspansi berkelanjutan. Strategi ini mencakup pengawasan berbasis risiko, penyempurnaan regulasi, dan penegakan ketentuan terhadap perusahaan tidak berizin.
Baca Juga: Masih Banyak Pegadaian Ilegal, OJK Luncurkan Road Map
Selain itu, OJK juga mendorong edukasi publik mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk layanan berbasis syariah serta upaya pemberantasan praktik gadai ilegal. Di sisi lain, penguatan ekosistem dilakukan melalui peran asosiasi, pembentukan lembaga sertifikasi profesi, serta peningkatan sinergi dengan lembaga jasa keuangan lain.
Agusman menegaskan, roadmap tersebut bersifat living document yang akan terus disesuaikan dengan dinamika ekonomi dan perkembangan industri. Dengan arah kebijakan baru ini, OJK berharap industri pergadaian dapat menjadi pilar penting dalam memperluas akses pembiayaan masyarakat dan memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement