Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun ke PDB, Potensi Naik 3 Kali Lipat Jika Seluruh Transaksi Legal

Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun ke PDB, Potensi Naik 3 Kali Lipat Jika Seluruh Transaksi Legal Kredit Foto: Unsplash/Executium
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri aset kripto terbukti memberi kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Kajian terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mencatat, nilai tambah bruto (PDB) dari aktivitas perdagangan aset kripto pada 2024 mencapai Rp70,04 triliun atau setara 0,32% dari PDB nasional.

Namun, angka tersebut berpotensi melonjak hingga Rp260 triliun apabila seluruh transaksi yang kini berlangsung di platform ilegal dialihkan ke ekosistem kripto yang legal dan teregulasi.

“Secara keseluruhan dengan mempertimbangkan perdagangan aset kripto legal dan ilegal tahun 2024 dan tarif pajak berdasarkan PMK No.50 Tahun 2025 kontribusi dari perdagangan aset kripto di Indonesia diperkirakan berkontribusi sebesar Rp189 – Rp260 triliun terhadap nilai tambah bruto, di mana angka ini setara dengan 0,86% - 1,18% dari PDB nasional pada tahun 2024," tulis riset LPEM FEB UI dikutip dari keterangan resmi, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga: LPEM FEB UI Dorong Regulasi Kripto yang Inklusif dan Berkelanjutan

Menurut riset LPEM FEB UI itu pun, disebutkan jika Indonesia saat ini menempati peringkat ke-3 dunia dalam adopsi kripto, dengan total 23 juta akun pengguna. Nilai transaksi tercatat mencapai Rp650,6 triliun sepanjang 2024, meningkat 335% dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain berkontribusi terhadap PDB, aktivitas perdagangan aset kripto juga mendorong penciptaan lapangan kerja baru. LPEM FEB UI memperkirakan, sektor ini telah membuka lebih dari 333 ribu kesempatan kerja dan berpotensi meningkat hingga 1,2 juta pekerja bila seluruh aktivitas berlangsung di platform resmi.

Baca Juga: Industri Kripto RI Akan Diatur Ketat Lewat Rancangan POJK Baru

Meski demikian, riset tersebut mengingatkan adanya potensi kehilangan penerimaan pajak negara sebesar Rp1,7 triliun akibat maraknya aktivitas perdagangan di platform luar negeri yang belum berizin. “Secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan perdagangan aset kripto legal dan ilegal tahun 2024 serta tarif pajak berdasarkan PMK No.50 Tahun 2025, kontribusi perdagangan aset kripto di Indonesia diperkirakan sebesar Rp189–Rp260 triliun terhadap nilai tambah bruto,” tulis laporan tersebut.

Dalam kajiannya, LPEM FEB UI juga memperkirakan kontribusi sektor ini terhadap ketenagakerjaan mencapai 892 ribu hingga 1,22 juta orang, atau sekitar 0,62%–0,85% dari total angkatan kerja nasional tahun 2024. Angka ini menunjukkan bahwa industri kripto bukan hanya menjadi alternatif investasi, tetapi juga sumber pertumbuhan ekonomi dan penciptaan kerja baru di era digital.

"Sedangkan pada aspek ketenagakerjaan, perdagangan kripto secara legal dan ilegal diestimasi berkontribusi menciptakan kesempatan kerja sebanyak 892 - 1.223 ribu orang atau setara dengan 0,62% - 0,85% dari total angkatan kerja nasional tahun 2024,” tulis riset LPEM FEB UI lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: