Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Kekerasan, Menteri PPPA Dorong Kampus Bangun Budaya Saling Hormati

Cegah Kekerasan, Menteri PPPA Dorong Kampus Bangun Budaya Saling Hormati Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong kampus untuk membangun budaya saling menghormati guna mencegah tindak kekerasan di lingkup pendidikan.

Dirinya pun mengajak para mahasiswa untuk berperan dalam mencegah tindak kekerasan di kampus dan di masyarakat serta meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berperspektif pada kesetaraan gender. 

Baca Juga: Pembangunan Gudang dan Gerai Kopdes Merah Putih Dipastikan Libatkan Kontraktor Lokal dan Masyarakat Desa

Ini disampaikan Menteri PPPA pada kegiatan Akademi Kepemimpinan Mahasiswa Nasional (AKMINAS) tahun 2025 yang dilsksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Agama, dan diikuti oleh 100 mahasiswa perwakilan dari perguruan tinggi keagamaan berbagai agama dari seluruh Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Pemerintah melalui Kemen PPPA juga telah mengeluarkan program dan regulasi untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran kolektif. Di kampus, perlu dibangun budaya saling menghormati dan ruang aman bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika, baik laki-laki maupun perempuan. Di sini lah peran rekan-rekan mahasiswa sebagai calon pemimpin sangat diperlukan,” kata Arifah, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Rabu (15/10).

Pada kegiatan tersebut, Menteri PPPA turut melaksanakan sesi dialog interaktif dengan para mahasiswa. Para mahasiswa menyampaikan pandangan mengenai kepemimpinan perempuan, peran ibu, dan pengalaman mereka saat menghadapi kasus kekerasan.

Pemerintah juga sudah mengeluarkan peraturan terkait perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS). 

Baca Juga: Gudang dan Gerai Kopdes Merah Putih Ditargetkan Dibangun pada November 2025

Regulasi ini mengatur langkah-langkah strategis untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang mencakup aspek pendanaan, pelaporan, dan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKS) di kampus. 

Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan korban kekerasan. Dengan keberanian korban untuk melapor serta dukungan aktif dari kampus, kasus kekerasan di perguruan tinggi dapat dicegah dan ditangani secara efektif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: