Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tinjau Ulang Aturan Pajak Daerah, Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban!

Tinjau Ulang Aturan Pajak Daerah, Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Di tengah tekanan fiskal akibat efisiensi anggaran dan berkurangnya dana transfer pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat terus berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan daya tahan ekonomi masyarakat.

Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, pada Rabu (15/10/2025).

Konsultasi ini berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diusulkan dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Konsultasi ini menjadi langkah strategis DPRD Jabar dalam memastikan kebijakan pajak daerah tidak hanya memperkuat struktur keuangan provinsi, tetapi juga tetap berpihak pada rakyat. Dengan pendekatan kehati-hatian dan dialog terbuka dengan Kemendagri, DPRD Jabar berharap revisi Perda Pajak dan Retribusi dapat menjadi solusi yang berkeadilan di tengah tekanan fiskal nasional.

Ketua Bapemperda DPRD Jabar Sugianto Nangolah menegaskan pentingnya langkah hati-hati dalam mengubah ketentuan pajak daerah agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Bangun Solidaritas ASN: Dari Posko Pengaduan hingga Donasi untuk Warga Jabar

“Tujuan konsultasi ke Kemendagri, khususnya bidang keuangan daerah, untuk mendengarkan langsung arah kebijakan terbaru terkait pajak daerah. Karena kita tahu, pajak itu isu sensitif. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menyakiti hati masyarakat atau menambah beban mereka,” ujar Sugianto.

Menurutnya, perubahan tarif pajak daerah harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam proses pemulihan, terutama kelompok menengah ke bawah.

Adapun Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Daddy Rohanady, mengungkapkan bahwa revisi terhadap Perda No. 9 Tahun 2023 menjadi keharusan karena adanya perubahan regulasi serta dampak langsung dari pengurangan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

“Dampaknya signifikan, lebih dari Rp2,4 triliun. Ini tentu berpengaruh terhadap struktur APBD Jabar 2026 secara keseluruhan,” jelas Daddy.

Namun, di sisi lain, DPRD Jabar juga menghadapi tantangan untuk meningkatkan pendapatan daerah agar program-program prioritas gubernur tetap berjalan optimal. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah penyesuaian tarif pada pajak air permukaan dan pajak air tanah dalam, yang nantinya dapat menyasar pelaku usaha pengguna sumber daya air.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Bangun Solidaritas ASN: Dari Posko Pengaduan hingga Donasi untuk Warga Jabar

“Kita memang perlu menambah pendapatan, tapi tetap harus adil. Pajak air permukaan dan air tanah ini, misalnya, perlu dikaji matang supaya tidak menimbulkan efek domino ke dunia usaha,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: