Purbaya Usut Duit Pemerintah Rp285,6 Triliun yang Terparkir di Deposito
Kredit Foto: Istihanah
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa terdapat dana pemerintah ditempatkan di instrument deposito senilai Rp285,6 triliun per Agustus 2025.
Purbaya mengatakan dana pada instrument deposito tersebut bertambah Rp81,4 triliun dalam delapan bulan, dari Rp204,2 triliun pada Desember 2024 menjadi Rp285,6 triliun pada Agustus 2025.
"Kita masih Investigasi itu uang apa. Kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang nggak tahu, tapi saya yakin mereka tahu," kata Purbaya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Purbaya mengaku curiga ada pihak-pihak di bawah Kementerian Keuangan yang mengetahui asal dana tersebut dan potensi keuntungan dari penempatan deposito. Ia menduga dana tersebut ditempatkan untuk memperoleh bunga dari bank.
Baca Juga: Purbaya Klaim Tak Beri Intruksi Himbara Naikan Bunga Deposito Valas ke 4%
"Itu kan taruh uang di deposito untuk dapat bunga, kan? saya nggak tahu itu uang lembaga-lembaga di bawah kementerian atau yang lain. Tapi setahu saya si biasanya kan bank ngasih kode yang jelas, kalau uang pemerintah kan uang pemerintah kan. Saya akan periksa nanti," tuturnya.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa dana tersebut ditempatkan di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta beberapa bank swasta. Ia menilai terdapat indikasi permainan bunga dalam penempatan deposito tersebut.
Baca Juga: Dana Pemerintah Rp653,4 Triliun Parkir di Bank, Purbaya Curiga Adanya Main Bunga
"Ada kecurigaan mereka main bunga. Di banyak bank komersial kita, Himbara mungkin. Tapi, saya akan investigasi lagi itu uang apa sebetulnya. Dulu itu dianggapnya uang pemerintah pusat, di situ ditulisnya. Bisa saja LPDP dan seterusnya. Harusnya si terpisah kan. Nanti saya akan cek, itu uang apa sebetulnya. Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu," tambahnya.
Purbaya menegaskan, jumlah dana sebesar itu tidak seharusnya disimpan dalam bentuk deposito karena imbal hasilnya lebih rendah dibandingkan bunga obligasi yang dibayarkan pemerintah.
"Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu. Karena pasti return dari bank-nya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement