Kejagung Copot Jaksa Iwan Ginting Terkait Dugaan Penyelewengan Barbuk Kasus Fahrenheit
Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Jaksa Iwan Ginting dari jabatannya terkait dugaan penyelewengan uang barang bukti (barbuk) dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit tahun 2023.
Iwan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.
“Di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan peristiwa tersebut. Sudah dicopot jabatannya beberapa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (17/10).
Anang menegaskan bahwa pencopotan ini merupakan langkah cepat Jaksa Agung dalam menindak jaksa yang diduga bermasalah. Ia menambahkan, Iwan Ginting memiliki hak untuk mengajukan banding atas sanksi etik yang dijatuhkan.
“Etiknya sudah kena. Jika dijatuhi etik, memiliki hak untuk menyatakan banding. Silakan mengajukan keberatan terhadap penjatuhan etiknya,” ucap Anang.
Baca Juga: Aroma Judi, Norwegia Putuskan Selidiki Insider Trading Soal Nobel Perdamaian
Dugaan keterlibatan Iwan Ginting muncul saat ia masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat. Namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyelewengan uang barang bukti perkara robot trading Fahrenheit yang menjerat mantan jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.
Azam telah divonis sembilan tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dengan meminta “uang pengertian” sebesar Rp11,7 miliar dari tiga penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit — yaitu Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya — saat proses eksekusi perkara berlangsung.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Azam disebut membagikan sebagian uang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk Iwan Ginting. Ia diduga menerima langsung Rp500 juta dari Azam pada 25 Desember 2023, dengan disaksikan oleh mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Barat, Sunarto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait:
Advertisement