Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lippo Karawaci (LPKR) Mau Akuisisi Karya Sentra Sejahtera, Segini Nilainya

Lippo Karawaci (LPKR) Mau Akuisisi Karya Sentra Sejahtera, Segini Nilainya Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melaporkan bahwa dua anak perusahaannya yakni PT Abdi Jaya Sakti (AJS) dan PT Tigamitra Ekamulia (TME) resmi menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) saham bersyarat dengan dua perusahaan asal Singapura, Lovage International Pte. Ltd dan IAHCC Investment Pte. Ltd, untuk mengakuisisi PT Karya Sentra Sejahtera (KSS).

"Lovage dan IAHCCI akan menjual dan mengalihkan seluruh sahamnya dalam PT Karya Sentra Sejahtera, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan berdomisili hukum di Tangerang, Indonesia (KSS) yang secara masing-masing, mewakili 99,99% dan 0,01% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam KSS kepada AJS dan TME," kata Sekretaris Perusahaan LPKR, Ratih Safitri. 

Baca Juga: Menuju 2030, LPKR Siapkan Gerakan Sosial Inklusif bagi 1Juta Penerima Manfaat

Nilai transaksi akuisisi tersebut mencapai Rp332,2 miliar sebelum dilakukan penyesuaian, termasuk kewajiban hutang dan komitmen belanja modal (capital expenditure) yang masih berjalan.

"Perseroan berpendapat bahwa rencana transaksi tidak mengakibatkan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan," ujar Ratih. 

Ia juga menegaskan bahwa transaksi ini tidak termasuk dalam kategori transaksi afiliasi, mengingat para pihak yang terlibat tidak memiliki hubungan kepemilikan atau kendali satu sama lain. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Baca Juga: Transformasi Lippo Karawaci: Keberlanjutan Jadi Inti Strategi Bisnis

"Rencana transaksi di atas bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dikarenakan nilai Rencana Transaksi sebagaimana dimaksud di atas adalah tidak memenuhi kriteria nilai Transaksi Material berdasarkan laporan keuangan terakhir Perseroan yang telah diaudit," tutupnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: