Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Moratorium Cukai Dinilai Jadi Jalan Tengah untuk Jaga Penerimaan Negara dan Perlindungan IHT

Moratorium Cukai Dinilai Jadi Jalan Tengah untuk Jaga Penerimaan Negara dan Perlindungan IHT Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meniadakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) di tahun 2026 disambut baik oleh akademisi, pelaku industri, dan berbagai asosiasi terkait. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah fiskal yang strategis dan fleksibel dari pemerintah, yang bertujuan menyeimbangkan antara kebutuhan penerimaan negara dan upaya menjaga keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Langkah ini dilihat sebagai upaya memberikan "ruang bernapas" bagi sektor padat karya. Kebijakan ini khususnya membantu meringankan beban yang dihadapi oleh petani tembakau, pekerja, dan pelaku usaha, yang sebelumnya merasakan dampak dari kenaikan tarif cukai berturut-turut dan kondisi daya beli masyarakat yang sedang melemah.

Melihat keputusan tersebut, Kepala Laboratorium Departemen Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Kun Haribowo, berpendapat bahwa ini adalah contoh kebijakan fiskal yang adaptif. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada target penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan sektor industri.

Baca Juga: Keputusan Menkeu Tunda Kenaikan Cukai Rokok dan HJE 2026 Disambut Baik Pelaku Usaha, Ekonom Minta Pengawasan Rokok Ilegal Diperketat

“Kebijakan fiskal yang tidak kaku dalam mengejar penerimaan negara. Hal lain juga dipertimbangkan seperti stabilitas industri padat karya, potensi inflasi dari kenaikan harga rokok, serta memberikan space bagi industri hasil tembakau dan petani tembakau di tengah daya beli masyarakat yang menurun,” ujar Kun.

Ia menambahkan bahwa penundaan kenaikan tarif cukai tetap memungkinkan penerimaan negara terjaga secara year-on-year, sekaligus memberi waktu bagi industri untuk memulihkan daya saing. Menurutnya, moratorium ini membuka peluang untuk merancang struktur tarif yang lebih efektif dan berimbang.

“Kebijakan moratorium tarif cukai bukan hanya memberi ruang bagi industri, tetapi juga membuka kesempatan untuk merancang kebijakan fiskal yang lebih seimbang antara kepentingan penerimaan negara dan keberlanjutan sektor usaha,” tambah Kun.

Terpisah, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, menyebut kebijakan Menteri Keuangan Purbaya sebagai langkah penyelamatan penting bagi industri tembakau yang tengah menghadapi tekanan berat. Dalam dua tahun terakhir, industri mengalami penurunan utilitas mesin, berkurangnya serapan bahan baku, dan peningkatan tren pengurangan tenaga kerja.

“Situasi IHT saat ini sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan stimulus fiskal sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014. Itu bisa menjadi jalan keluar dari pemerintah. Apa yang dilakukan oleh Pak Purbaya sudah tepat,” ungkap Henry.

Baca Juga: Bambang Haryo Apresiasi Langkah Menkeu Purbaya Jaga Cukai Rokok dan HJE Tepat, Selamatkan Industri Padat Karya

Ia menekankan bahwa moratorium tarif cukai akan membantu menjaga kelangsungan usaha dan mencegah penurunan lapangan kerja lebih lanjut.

Dukungan juga datang dari mantan Menteri Perindustrian dan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, yang menyoroti pentingnya menjaga industri padat karya serta memperhatikan kesejahteraan petani tembakau.

“Industri padat karya dari cukai ini harus tetap diselamatkan. Apalagi dalam situasi ekonomi seperti sekarang, kita masih membutuhkan penerimaan dari cukai. Tidak bisa tidak. Kita juga harus melihat saudara-saudara kita, para petani tembakau, termasuk keluarganya yang jumlahnya begitu besar. Jadi memang harus ada keseimbangan,” pungkas Saleh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: