Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPI Danantara Dapat Mandat Kawal Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi

BPI Danantara Dapat Mandat Kawal Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap penanganan masalah sampah di Tanah Air. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah mengubah timbunan sampah menjadi sumber energi melalui pendekatan waste to energy (WTE).

Sebagai payung hukum pelaksanaannya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Regulasi ini menjadi dasar pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai daerah dengan penerapan teknologi insinerasi modern sebagai pilihan utama.

Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Hanifah Dwi Nirwana, menjelaskan bahwa teknologi insinerasi modern telah terbukti efektif di berbagai negara maju seperti Jepang, Singapura, Denmark, Korea Selatan, Swedia, dan Tiongkok.

Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Gas Buang PLTSa Aman, Sesuai Analisis AMDAL

“Selain menghasilkan energi listrik, teknologi ini mampu mengurangi volume sampah hingga 70–90 persen. Di beberapa negara, residu bottom ash dimanfaatkan untuk campuran beton dan paving, sementara fly ash dikelola di fasilitas pengolahan limbah lanjutan,” ujar Hanifah, Jumat (24/10/2025).

Hanifah menambahkan, keunggulan teknologi insinerasi modern terletak pada kemampuannya mengolah timbunan sampah dengan memenuhi seluruh parameter lingkungan secara aman dan berkelanjutan sesuai ketentuan Perpres.

Ia menekankan, percepatan realisasi program waste to energy membutuhkan koordinasi lintas sektor yang solid. Saat ini, kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga telah berjalan intensif, melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kemenko Pangan, Kemenko Infrastruktur, Kemenko Perekonomian, serta BPI Danantara.

Baca Juga: PJBL PLTSa Berdurasi 30 Tahun, Pengembang Wajib Jamin Pasokan Stok Sampah

“Dalam pembahasan, seluruh pihak dilibatkan sejak tahap awal karena kebijakan ini menyentuh banyak aspek, mulai dari hukum, kesiapan pemerintah daerah, teknologi, hingga pembiayaan. Semua proses disusun sesuai norma dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Hanifah menegaskan, pemilihan teknologi ramah lingkungan menjadi faktor kunci dalam kebijakan ini. Setiap proyek wajib memenuhi parameter ketat terkait kualitas udara dan air untuk menjamin keberlanjutan jangka panjang.

Ia menjelaskan, BPI Danantara memiliki peran strategis dalam menentukan pengembang dan pengelola fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), termasuk memastikan kesesuaian teknologi yang digunakan. Sebelum lokasi proyek PSEL ditetapkan, dilakukan verifikasi lapangan oleh KLH, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian ESDM.

“Hasil verifikasi kemudian dibahas dalam rapat terbatas, dan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Lingkungan Hidup, proses selanjutnya dilimpahkan kepada BPI Danantara untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Baca Juga: PLTSa Jalan Ditempat 7 Tahun, KESDM Ungkap Biang Masalah dan Solusinya

Meski demikian, Hanifah mengakui masih terdapat tantangan di tingkat daerah, terutama terkait kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan volume sampah minimal 1.000 ton per hari agar proyek PLTSa dapat beroperasi optimal.

“Konsekuensinya, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan alokasi anggaran yang memadai untuk operasional pengangkutan dan pengumpulan sampah,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: