Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Pastikan Gas Buang PLTSa Aman, Sesuai Analisis AMDAL

Kementerian ESDM Pastikan Gas Buang PLTSa Aman, Sesuai Analisis AMDAL Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerapan teknologi insinerator pada Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) aman bagi lingkungan. Seluruh instalasi wajib memenuhi standar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum dioperasikan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, sistem pengendalian emisi pada PLTSa telah diatur ketat agar tidak menimbulkan pencemaran udara.

"Insinerator pada dasarnya merupakan bagian dari thermal technology yang memanfaatkan panas untuk mengubah sampah menjadi energi. Dalam penerapannya, seluruh sistem harus memenuhi persyaratan lingkungan hidup, termasuk batas emisi NOx dan SOx yang telah diatur dalam AMDAL. Untuk menekan emisi tersebut, digunakan teknologi spray system,” jelasnya di sela Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2025 di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Baca Juga: PJBL PLTSa Berdurasi 30 Tahun, Pengembang Wajib Jamin Pasokan Stok Sampah

Teknologi tersebut, lanjutnya, dikombinasikan dengan sistem spray scrubber atau membrane purifying untuk menurunkan kadar SOx dan NOx sesuai ketentuan lingkungan hidup.

"Scrubber ini bekerja dengan cara sederhana, yaitu menyemprotkan air atau uap (steam) untuk menangkap partikel dan gas sisa pembakaran, sehingga udara yang keluar sudah memenuhi standar lingkungan,” jelas Eniya.
Ia menambahkan, baik teknologi gasifikasi maupun insinerator pada dasarnya serupa, hanya berbeda pada tingkat suhu. Gasifikasi beroperasi di atas 1.000 derajat Celsius, sedangkan insinerator berkisar 400–700 derajat Celsius.

Selain aspek lingkungan, Eniya juga menyoroti pentingnya kualitas dan kuantitas sampah sebagai bahan baku utama PLTSa. Sampah harus kering dengan kadar air di bawah 12 persen agar pembakaran efisien dan mampu menghasilkan listrik hingga 20 megawatt (MW).

“Sampah tidak boleh basah. Biasanya ditimbun dulu empat sampai lima hari agar kadar airnya turun. Di lokasi juga ada sistem aerasi untuk menjaga kekeringan,” tambahnya.

Terkait implementasi proyek, pemerintah bersama Kementerian Lingkungan Hidup  (KLH) telah menetapkan sekitar 10 lokasi prioritas PLTSa di tahap awal, termasuk di Jakarta, Bogor, dan Bekasi. Penentuan lokasi dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara  (BPI Danantara).

“Danantara akan memilih mitra pengembang dan membentuk joint venture. Setelah itu baru masuk ke proses perizinan OSS di Kementerian ESDM,” terang Eniya.

Baca Juga: WtE Jadi Andalan Atasi 1,6 Miliar Ton Timbunan Sampah Nasional

Pemerintah juga telah menetapkan skema tarif listrik tetap sebesar US$0,20 per kWh yang seluruhnya akan diserap oleh PLN tanpa negosiasi. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan lahan, mengelola retribusi pengangkutan, serta memastikan pasokan sampah berkelanjutan selama masa Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) selama 30 tahun.

“Karena perjanjian PJBL-nya itu 30 tahun dulu, ya. Jadi, harus memastikan 30 tahun itu punya feedstock,” tegasnya.

Namun di sisi lain, sejumlah organisasi lingkungan menilai penerapan PLTSa perlu diawasi ketat. Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) yang terdiri dari berbagai lembaga, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), mengingatkan potensi pencemaran udara, kebisingan, serta limbah cair dari proses pembakaran.

Secara kesehatan, PLTSa juga dinilai berisiko menghasilkan dioksin dan furan dari sisa abu pembakaran (fly ash dan bottom ash), yang dapat berdampak pada gangguan pernapasan, iritasi kulit, dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

“Bau menyengat dan tajam terasa saat mesin beroperasi, terutama di sekitar lokasi penimbunan abu dasar. Karena abu ini ditempatkan di area terbuka, angin membawa aroma yang sangat kuat dan menusuk,” ungkap Nur Colis Colis, Kepala Divisi Internal WALHI Jawa Tengah dalam keterangan resmi, Selasa (22/4/2025).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: