Kredit Foto: AMMN
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) melaporkan terjadinya keadaan kahar pada fasilitas smelter atau pabrik pemurnian konsentrat tembaga di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Gangguan ini terjadi pada unit Flash Converting Furnace (FCF) dan Sulfuric Acid Plant, yang berdampak pada terhambatnya proses komisioning smelter tersebut.
Direktur Utama PT Amman Mineral Internasional Tbk, Arief Widyawan Sidarto, menjelaskan bahwa akibat insiden ini, perusahaan meminta keringanan dari Pemerintah agar dapat diberikan izin untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga sementara waktu.
“Grup perusahaan masih menunggu diterbitkannya rekomendasi ekspor oleh Menteri ESDM yang merupakan syarat mendapatkan persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan,” ujar Arief dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/10/2025).
Baca Juga: Lagi! Komisaris Amman Mineral Lanjut Lepas Saham AMMN Senilai Rp310,5 Miliar
Amman Mineral merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2024 mengenai Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Berdasarkan beleid tersebut, apabila terjadi keadaan kahar, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian namun belum dapat beroperasi dapat diberikan izin penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
“Perseroan tetap berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait dan berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan guna mendukung kelancaran operasional dan kontribusi fiskal Perseroan kepada negara,” jelas Arief.
Sebelum insiden kahar terjadi, Amman Mineral sebenarnya telah lebih dahulu mengajukan permohonan ekspor konsentrat kepada Pemerintah, namun permohonan tersebut ditolak.
Baca Juga: Produksi Berhenti, Smelter Freeport di Gresik Terancam Lumpuh Akhir Oktober
Arief membenarkan hal itu dengan menyatakan, “Sampai dengan tanggal surat ini, izin ekspor konsentrat yang diajukan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), yang merupakan entitas anak Perseroan, belum diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia,” tandasnya.
```
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement