Tuai Apresiasi, Pengamat Nilai Keputusan Menkeu Tidak Naikkan Cukai Rokok dan HJE sebagai Langkah Realistis dan Strategis
Kredit Foto: Istihanah
Keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk tidak melakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) serta harga jual eceran (HJE) di tahun 2026 disambut baik oleh berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah yang akan memberikan kesempatan bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) untuk pulih, mempertahankan daya beli masyarakat, dan secara efektif mengurangi potensi peredaran rokok ilegal.
Salah satu bentuk apresiasi disampaikan oleh Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus. Menurut pandangannya, keputusan yang diambil oleh Menteri Keuangan tersebut merupakan kebijakan fiskal yang terukur dan realistis dalam menghadapi tantangan yang sedang dihadapi oleh sektor IHT saat ini.
“Kebijakan untuk tidak menaikkan cukai itu sudah tepat dan memang menjawab berbagai tantangan yang dihadapi industri pengolahan tembakau saat ini. Ini respon pemerintah dalam menghadapi fenomena ini. Jadi tidak bisa secara eksesif,” ujarnya.
Baca Juga: Tahun Depan Cukai Rokok dan HJE Tidak Naik, Dedi Mulyadi Nilai Keputusan Pemerintah Sudah Tepat
Ahmad menjelaskan bahwa kenaikan cukai yang berlebihan tidak selalu berdampak positif terhadap penerimaan negara. Ia menekankan adanya titik maksimum di mana tarif cukai tidak lagi efektif dan justru bisa menimbulkan dampak kontraproduktif.
“Ada titik maksimum di mana tarif cukai itu sudah memang tidak bisa dinaikkan lagi atau tidak memberikan dampak atau korelasi positif dengan penerimaan secara keseluruhan. Kalau dinaikkan terus-terusan, tentu saja implikasinya luas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut bahwa moratorium atau penundaan kenaikan cukai selama tiga tahun ke depan dapat menjadi strategi penting untuk menciptakan kepastian usaha bagi pelaku industri.
“Kalau sudah diputuskan beberapa tahun tidak ada kenaikan, itu memberi kepastian. Sehingga kalau ada perencanaan yang matang, yang dilakukan pengusaha dalam hal misalnya menyerap tembakau petani, kemudian akan bahan baku seberapa banyak dan seterusnya, penjualannya juga,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti potensi moratorium sebagai langkah efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi tantangan fiskal.
Baca Juga: UMKM Rokok Elektrik Turut Diuntungkan Kebijakan Cukai dan HJE 2026 Tidak Naik
“Rokok ilegal itu ada karena permintaannya ada. Jika orang mencari rokok legal, maka harganya harus sesuai dengan kemampuan daya beli mereka. Maka perlu diperhatikan komponen cukai dan pajak-pajak lainnya yang sangat mempengaruhi harga rokok, karena harga rokok itu 70% lebih itu adalah kebijakan pemerintah, seperti pajak dan cukai,” tegasnya.
Ahmad menekankan bahwa stabilitas kebijakan fiskal melalui penahanan kenaikan CHT dan HJE akan berdampak positif terhadap rantai industri tembakau dari hulu ke hilir. Ia mengingatkan bahwa IHT merupakan sektor padat karya yang khas di Indonesia.
“Ini salah satu upaya untuk memperbaiki lagi kinerja dari hulunya, termasuk bagaimana mengoptimalkan atau meningkatkan kembali penyerapan tembakau dari lokal kita, supaya petani tembakaunya juga bergeliat lagi dan juga industrinya juga tetap mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah yang banyak, jadi padat karyanya itu tidak hilang,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement