Mahkamah Agung Kabulkan PK PT SRM Terkait Pertambangan Emas, Direktur Pamar Lubis Divonis Bebas
Kredit Foto: Istimewa
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan Direkturnya, Muhamad Pamar Lubis, dikabulkan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pertambangan emas di luar kawasan Izin Usaha (IUP).
Dikabulkannya PK tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang menyatakan bahwa PT SRM dan Pamar Lubis tidak terbukti bersalah atas tuduhan penyerobotan lahan tambang.
Putusan mengabulkan permohonan PK tertuang dalam Surat Keterangan PK Nomor 2594 PK/Pid.Sus-LH/2025 dan 2321 PK/Pid.Sus-LH/2025 yang diterbitkan Mahkamah Agung pada 1 dan 10 September 2025.
Direktur PT SRM Muhamad Pamar Lubis mengatakan bahwa dengan dikabulkannya putusan PK tersebut telah membuka keadilan dalam seluruh proses perkara.
"Terbukti dengan dikabulkannya putusan PK dari MA ini, kami tidak bersalah," kata Pamar Lubis melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga: Kemenhut Gerebek Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, 500 Warga Terlibat PETI
Putusan PK itu otomatis membebaskan Pamar Lubis dari seluruh dakwaan dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Di samping itu seluruh barang bukti dikembalikan.
Seperti yang diketahui melalui putusan Pengadilan Negeri Ketapang menyatakan terdakwa Muhammad Pamar Lubis dinyatakan bebas terkait tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu di tingkat kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5499 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 September 2024 menyatakan PT Sultan Rafli Mandiri bersalah.
Muhamad Pamar Lubis sebagai Direktur Perseroan di tingkat kasasi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin.
Namun akhirnya melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung memenangkan PT SRM dan Muhamad Pamar Lubis, memebebaskan dari semua tuduhan dan menganulir putusan di tingkat kasasi.
“Semua tuduhan itu terbantahkan dan dinyatakan tidak terbukti. Kebenaran akhirnya terungkap dengan dikabulkannya PK kami oleh Mahkamah Agung,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement