Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

CELIOS Soroti Upah Rendah dan Perlindungan Buruk bagi Pekerja Perempuan

CELIOS Soroti Upah Rendah dan Perlindungan Buruk bagi Pekerja Perempuan Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pekerja perempuan di sektor industri Indonesia masih menghadapi ketimpangan upah dan keterbatasan perlindungan sosial, meski menempati posisi pekerjaan utama. Laporan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti bahwa pekerja perempuan sering menerima upah lebih rendah dibandingkan rekan laki-laki, sementara hak atas jaminan sosial, cuti maternitas, dan perlindungan kesehatan tidak sepenuhnya terpenuhi.

“Perempuan tetap menjadi aktor utama di industri ini, namun proses rekrutmen dan asesmen yang dilakukan HRD sering berbeda, sehingga kesejahteraan yang diterima tidak sebanding,” ujar Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar dalam diseminasi riset CELIOS “Upah Rendah dan Harapan Tinggi: Potret Kehidupan Pekerja Industri di Indonesia” di Jakarta, Kamis (6/11/2025). 

Ia menambahkan, pekerja perempuan juga lebih rentan terhadap praktik kecurian upah (wage theft), termasuk ketidakpastian pembayaran saat cuti nasional atau pembayaran lembur yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Fenomena 'Job Hugging' Kian Marak, CELIOS Ungkap Akar Masalah Surplus Tenaga Kerja

Untuk diketahui, kecurian upah adalah praktik pengusaha yang tidak membayarkan upah penuh kepada pekerjanya, seperti membayar di bawah upah minimum, tidak membayar lembur, atau memotong upah secara ilegal

Data CELIOS menunjukkan persentase pekerja yang tidak menerima upah sesuai ketentuan nasional meningkat, terutama bagi pekerja kontrak. Kondisi ini diperparah dengan rendahnya kepesertaan BPJS dan fasilitas kesehatan yang disediakan perusahaan. 

“Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, pelanggaran upah dan jaminan sosial lebih rendah, namun kini tren pelanggaran meningkat, terutama di sektor perempuan,” jelas Media.

Baca Juga: Lapangan Kerja Tumbuh Pincang, INDEF: Industrinya Maju, Tenaga Kerja Tertinggal

Selain itu, studi ini mengidentifikasi risiko yang lebih tinggi bagi pekerja perempuan terkait pelanggaran hak maternitas dan kasus diskriminasi berbasis gender. Meskipun jumlah kasus pelecehan seksual yang tercatat relatif kecil, faktor sensitifitas membuat angka ini kemungkinan jauh lebih tinggi.

Media menekankan pentingnya intervensi dari pemerintah, asosiasi industri, dan serikat pekerja untuk memperkuat perlindungan dan kesetaraan gender di sektor industri. Langkah yang disarankan meliputi penguatan regulasi ketenagakerjaan, transparansi pengupahan, dan penegakan hak pekerja perempuan sesuai standar internasional.

“Jika hak pekerja perempuan ditegakkan dan upah disesuaikan dengan beban kerja, produktivitas industri meningkat, motivasi pekerja terjaga, dan ekonomi sektor industri pun lebih stabil,” pungkas Media.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: