Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Ini Stimulus Pemerintah untuk Sektor Pariwisata

Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Ini Stimulus Pemerintah untuk Sektor Pariwisata Kredit Foto: Antara/Muhammad Mada
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah menyiapkan berbagai program dan stimulus seperti Paket Ekonomi 8+4+5 yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Dua program dalam paket tersebut yang berkaitan dengan sektor pariwisata di antaranya adalah nsentif PPh 21 ditanggung Pemerintah bagi pekerja di sektor pariwisata berpendapatan hingga Rp10 juta per bulan, serta program magang satu tahun dengan uang saku pemerintah bagi lulusan baru pendidikan pariwisata yang melibatkan 39 perusahaan dan telah membuka 457 lowongan.

Baca Juga: Majukan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Berkelanjutan, Kemenpar Perkuat SDM

Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, pemerintah juga menyiapkan stimulus berupa insentif perjalanan wisata melalui diskon transportasi darat, laut, dan udara untuk mendorong peningkatan perjalanan wisata dalam negeri.

Insentif tersebut berlaku 22 Desember 2025–10 Januari 2026 dengan potongan harga 13–14% untuk pesawat udara, 30% untuk kereta api, serta penghapusan biaya jasa pelabuhan untuk angkutan penyeberangan. Diskon 20% untuk angkutan laut berlaku 17 Desember 2025–10 Januari 2026.

Ini disampaikan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat menyampaikan Laporan Kinerja Bulanan Kemenpar di Jakarta, Sabtu kemarin.

“Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, kami akan terus mendorong promosi, serta melakukan sosialisasi dan pemantauan kepatuhan bersama OTA dan para pemangku kepentingan,” ucapnya, dikutip dari siaran pers Kemenpar, Senin (17/11).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: