Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KOWANI Kuatkan Tata Kelola Organisasi, Tegakkan Sanksi bagi Pengurus yang Melanggar

KOWANI Kuatkan Tata Kelola Organisasi, Tegakkan Sanksi bagi Pengurus yang Melanggar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) mempertegas komitmennya untuk menegakkan integritas, disiplin, serta tata kelola organisasi yang bersih dan konstitusional. Penegakan ini berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres XXVI Tahun 2024.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika internal yang terjadi belakangan ini, sekaligus untuk menegakkan etika, hukum organisasi, dan kehormatan lembaga perempuan tertua di Indonesia dan Asia Tenggara tersebut.

Ketua Umum KOWANI, Nannie Hadi Tjahjanto, S.H., menekankan tiga prinsip utama tata kelola organisasi yang bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar.

"Pertama, KOWANI tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun. Segala tindakan yang bertentangan dengan AD/ART, etika organisasi, atau dilakukan tanpa mandat sah dinilai sebagai pelanggaran berat," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (21/12/2024).

Kedua, setiap pengurus wajib menjunjung tinggi integritas dan disiplin. Nannie menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang kebal aturan. Seluruh pengurus, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus tunduk pada garis kebijakan resmi organisasi dan prinsip kolektif-kolegial.

"Terakhir, penegakan disiplin adalah kewajiban moral dan konstitusional. Pemberian sanksi bukan bertujuan untuk menghukum individu, melainkan untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan keberlanjutan KOWANI sebagai Majelis Tertinggi Perempuan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045," paparnya.

Sebagai bentuk implementasi dari prinsip tersebut, KOWANI telah menyelenggarakan Rapat Konsultasi Nasional yang dihadiri oleh Ketua Umum Organisasi Anggota Pemilik Suara Sah, Dewan Pertimbangan, Tim Ahli Bidang Hukum, dan Tim Khusus. Rapat tersebut secara resmi merekomendasikan penjatuhan sanksi organisasi kepada sejumlah pengurus yang dinilai melakukan pelanggaran berat.

“Berdasarkan hasil kajian dan bukti administrasi, KOWANI telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum tentang Pemberhentian Tidak Hormat terhadap 19 Pengurus Dewan Pimpinan Masa Bakti 2024–2029 yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran,” jelas Nannie.

Lebih lanjut, Nannie merinci bahwa sanksi terhadap 19 pengurus tersebut dijatuhkan karena dianggap telah melampaui kewenangan konstitusional, mengeluarkan dokumen ilegal tanpa mandat, serta melanggar prinsip kolektif-kolegial yang menjadi fondasi organisasi.

“Langkah ini dilakukan secara hati-hati, melalui kajian hukum dan konsultasi lintas dewan, demi menjaga stabilitas organisasi dan kepercayaan publik,” tutup Nannie.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: