Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Kebudayaan RI menetapkan Istana Asserayah Al-Hasyimiah atau yang lebih dikenal dengan Istana Siak menjadi museum.
Penetapan Istana Siak jadi museum berdasarkan surat pemberitahuan Kementerian Kebudayaan RI nomor: 0977/L.L3/KB.13.02/2025 ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Riau yang diteruskan kepada kepala museum Istana Siak.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, Tekad Perbatas Setia Dewa mengatakan, penetapan Istana Siak menjadi museum setelah dilaksanakan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen pengajuan Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM).
“Hasil verifikasi menyatakan bahwa Museum Istana Asserayah Al-Hasyimiah Siak telah memenuhi syarat pendirian museum yaitu memiliki visi dan misi, koleksi, lokasi dan/atau bangunan, sumber daya manusia, sumber pendanaan tetap,” kata Tekad, Sabtu (22/11).
Baca Juga: Pertagas Salurkan Bantuan Pendidikan dan Rumah Ibadah di Rokan dan Siak
Tekad menambahkan, penetapan museum ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
“Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Kebudayaan memberikan Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) dengan Nomor 14.08.U.04.0368 kepada Museum Istana Asserayah Al-Hasyimiah yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Qasim Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Istana Siak sebagai museum, sambung Tekad, keberadaan museum di bawah tanggung jawab Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dan Kementrian Kebudayaan RI.
“Saat ini, kita ada dua cagar budaya ditetapkan menjadi museum, satu Museum Balairung Sri, dan museum Istana Siak. Museum ini diakui secara nasional, dari sisi perawatan dan anggaran di prioritaskan oleh nasional,” terang Tekad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement