- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Pusat Akan Ambil Alih Izin Pasir Kuarsa, Bahlil Tegaskan Penertiban Tata Kelola Tambang
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Langkah ini dipersiapkan untuk menutup celah penyalahgunaan izin sekaligus memperbaiki tata kelola mineral yang tergolong kritis tersebut.
Rencana ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai melantik Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ESDM pada Senin (24/11). Menurut Bahlil, keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Minggu (23/11). Ratas tersebut menyoroti penindakan tambang dan perkebunan ilegal yang dinilai merugikan negara.
“Kami rapat terbatas dengan Bapak Presiden membahas berbagai hal, terutama penguatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam,” ujar Bahlil.
Baca Juga: Bahlil Lantik Gita Lestari sebagai Kabiro Komunikasi KESDM
Tambang Ilegal Masih Marak, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kompromi
Bahlil menjelaskan bahwa sejumlah tambang ilegal ternyata memegang IUP tetapi tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga aktivitasnya tetap dikategorikan ilegal.
“Tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP tapi tidak punya IPPKH. Itu semua akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah juga menemukan penyimpangan di sektor pasir kuarsa. Dalam beberapa kasus, komoditas yang diizinkan sebagai pasir kuarsa justru tercampur timah, sehingga pemegang izin melakukan kegiatan di luar ketentuan.
Baca Juga: Bahlil: Harga Emas Tinggi, Bea Keluar Harus Dikenakan
“Pemegang izin pasir kuarsa tapi di dalamnya timah. Karena itu Ratas memutuskan bahwa izin pasir kuarsa dan silika yang sebelumnya di daerah akan ditarik kembali ke pusat supaya tata kelolanya dapat diperbaiki,” kata Bahlil.
Evaluasi Menyeluruh & Perketatan Pengawasan
Dengan penarikan kewenangan tersebut, pemerintah pusat akan:
-
mengevaluasi seluruh izin tambang pasir kuarsa,
-
menertibkan izin yang tidak sesuai peruntukan,
-
menghapus potensi tumpang tindih, dan
-
memperketat pengawasan lingkungan.
Sebelumnya, Bahlil bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau langsung aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung, termasuk operasi pasir kuarsa yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Soal Impor LPG Tanpa Lelang ke Indonesia, Bahlil: Tanya ke Menko Perekonomian
Pasir kuarsa sendiri telah ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara ketat dan terukur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement