Kredit Foto: Cita Auliana
Pemerintah memperluas cakupan tugas Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) melalui Peraturan Presiden (Perpres) 132/2024. BPDP kini juga mengelola komoditas kakao.
Kepala Divisi Umum BPDP, Adi Sucipto, menyampaikan untuk peremajaan perkebunan kakao. BPDP menargetkan peremajaan seluas 5.000 hektare tahun 2026.
“Dan kami harapkan, kalaupun nanti ceplok telur di 2026, moga-moga bisa 5 ribu hektare,” kata Adi dalam Press Tour Kontribusi Kakao untuk APBN dan Perekonomian di Bali,Senin (24/11/2025).
Adi menjelaskan bahwa target tersebut disusun berdasarkan ketersediaan bibit serta indikator kinerja utama (KPI) tahunan BPDP. Ia menegaskan bahwa penetapan KPI tidak bisa dilakukan dalam jangka lima tahun, harus menetapkan target yang realistis dan dapat diukur setiap tahun.
Baca Juga: Purbaya Kembali Tagaskan Redenominasi Rupiah Bukan Ranah Kemenkeu Tapi BI
Meski demikian, BPDP belum dapat memastikan besaran bantuan per hektare untuk program peremajaan kakao. Hal ini disebabkan aturan teknis berupa peraturan menteri pertanian (permentan) masih dalam proses finalisasi.
“Satu terkait dengan aturan main. permentannya sampai dengan hari ini belum selesai.
Nah yang kedua, ketika permentan itu ditetapkan, ada perlu yang namanya cap dirjen. bagaimana pola mainnya, per hektare itu mau dapet berapa, apa yang kami bisa bantu, kami belum tahu. Nilai bantuan per hektare itu apa,” terangnya.
Baca Juga: Purbaya Kembali Tagaskan Redenominasi Rupiah Bukan Ranah Kemenkeu Tapi BI
Ia menegaskan bahwa BPDP akan memberikan dukungan penuh begitu ketentuan teknis ditetapkan. Adi mencontohkan fleksibilitas BPDP ketika mendukung program peremajaan kelapa sawit.
“Tetapi kalau yang diputuskan oleh Komrah kita, berapapun alokasi yang ditetapkan oleh kementan, full support oleh BPDP. Contoh kemarin sawit sebelumnya kan 30 ribu hektare,kemudian diubah jadi 60 ribu hektare, kami pun akan support 60 ribu sepanjang itu sudah diputuskan oleh komrah,” urainya.
Baca Juga: BPDP Gelar Workshop Penguatan Kelembagaan Kelapa di Maluku Utara
Sebagai informasi, sebelumnya BPDP hanya bertugas mengelola dana untuk kelapa sawit, kini lembaga tersebut juga mencakup komoditas kakao dan kelapa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement