PKUP Buktikan Bahasa dan Institusi Keagamaan Dapat Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kredit Foto: Instagram @kemenpppa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan Pendidikan Kader Ulama Perempuan (PKUP) merupakan terobosan yang membuktikan bahasa dan institusi keagamaan dapat memperkuat upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
PKUP sendiri merupakan salah satu program strategis dalam kerja sama antara Kementerian PPPA dan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) tentang “Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berbasis Masjid” yang diteken pada 2021.
Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Pemenuhan Hak Anak
Ini disampaikan Menteri PPPA usai menghadiri Pengukuhan ke-2 Kader Ulama Masjid Istiqlal di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Ulama perempuan memiliki peran strategis dalam menyuarakan nilai kesetaraan gender, pencegahan kekerasan, dan perlindungan anak di akar rumput," ucapnya, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Selasa (25/11).
Menurut Menteri PPPA, PKUP merupakan langkah penting untuk melahirkan ulama perempuan yang berilmu dan berperan aktif dalam penyelesaian persoalan umat serta pembangunan bangsa. Selain memperkuat kompetensi keilmuan Islam, PKUP mengintegrasikan perspektif gender, kepemimpinan inklusif, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
“Kami berharap para lulusan menjadi motor perubahan di masyarakat. Langkah ini juga menjadi teladan bagi dunia bahwa Indonesia berkomitmen pada kepemimpinan keagamaan yang progresif dan berperspektif gender serta hak anak,” tutur Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menjelaskan bahwa PKUP merupakan pendidikan formal setara S2 (Magister) yang diselenggarakan oleh BPMI bersama institute PTIQ Jakarta dan didukung oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melalui beasiswa pendidikan dalam negeri serta beasiswa short course selama tiga bulan di Amerika Serikat dan Timur Tengah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement