Kredit Foto: Reuters/Kim Kyung-Hoon
Otoritas Jasa Keuangan Jepang (Financial Services Agency/FSA) tengah menyiapkan regulasi yang mewajibkan bursa aset kripto lokal untuk membentuk dana cadangan tanggung jawab (liability reserves) guna melindungi nasabah dari risiko peretasan dan kegagalan operasional.
Dilansir dari Nikkei, Rabu (26/11), rekomendasi pembentukan dana cadangan tersebut akan dimasukkan dalam laporan Dewan Sistem Keuangan Jepang (Japan Financial System Council). Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan investor serta memperkuat kepercayaan terhadap pasar aset digital di Jepang.
Baca Juga: Soal Taiwan, Hong Kong Bekingi Sikap China Terhadap Jepang
Kebijakan ini muncul beberapa pekan setelah laporan menyebutkan bahwa regulator sedang mempertimbangkan reformasi aturan untuk mengizinkan bank memegang dan memperdagangkan aset digital seperti bitcoin di Jepang.
Langkah ini dinilai berpotensi memperluas partisipasi pasar, baik dari investor ritel maupun institusi, seiring meningkatnya standar keamanan dan pengelolaan risiko di industri kripto domestik. FSA sendiri berencana mengajukan revisi undang-undang menuju parlemen pada 2026.
Dalam rencana tersebut, mata uang kripto akan direklasifikasi sebagai instrumen keuangan di bawah Financial Instruments and Exchange Act.
Baca Juga: China Kecam Rencana Jepang Deploy Rudal Dekat Taiwan
Jika disahkan, bursa kripto akan dikenakan larangan perdagangan orang dalam (insider trading), audit kustodian yang lebih ketat serta kewajiban keterbukaan informasi yang lebih luas, sehingga regulasi kripto mendekati standar perusahaan sekuritas tradisional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement