Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diaz: Percepatan RPPLH Fondasi Ketahanan Lingkungan Hadapi 2026

Diaz: Percepatan RPPLH Fondasi Ketahanan Lingkungan Hadapi 2026 Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa percepatan penyusunan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah merupakan fondasi penting bagi ketahanan Indonesia menghadapi risiko bencana dan tekanan ekologis yang terus meningkat menjelang tahun perencanaan 2026.

Berbicara dalam forum strategis yang mempertemukan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, mitra pembangunan, dan pelaku usaha, Wamen Diaz menekankan bahwa penguatan tata lingkungan tidak dapat ditunda lagi. Ia menyoroti tingginya kejadian banjir yang terus berulang bahkan tanpa hujan ekstrem.

“Banjir masih terjadi ketika curah hujan lumayan tinggi. Di Jabodetabek saja sejak 2020 sudah terjadi setidaknya 374 kejadian, dan kita masih belum berhasil menangani semuanya,” ujar Diaz dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (27/11/2025). 

Baca Juga: RI Mantapkan Diri Jadi Hub Pasar Karbon Regional, KLH/BPLH Bicara Tegas di COP30

Ia menjelaskan bahwa menurunnya tutupan vegetasi di wilayah hulu serta tren alih fungsi lahan yang diprediksi meningkat dalam lima tahun ke depan membutuhkan perhatian serius. Karena itu, percepatan penyusunan dokumen perencanaan berbasis ekologis menjadi langkah strategis seluruh daerah, terutama Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai dokumen induk yang kini ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2025.

Saat ini, 17 provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RPPLH, sementara 19 provinsi lainnya masih dalam proses penyusunan. Wamen Diaz meminta percepatan penyelarasan pusat dan daerah.

“Arahan Pak Menteri sudah sangat jelas. Kita memohon daerah mempercepat penyelesaian Perda RPPLH, RPPEG, RPPEM, dan memastikan seluruh proses persetujuan lingkungan melalui AMDALnet,” tegasnya.

Diaz juga menyoroti ketidakteraturan historis penyusunan dokumen tata lingkungan yang membuat daerah berjalan dengan referensi tidak seragam. Menurutnya, momentum perbaikan kini lebih kuat berkat lengkapnya regulasi teknis pada 2025.

Baca Juga: Dua Pesut Mahakam Mati, KLH/BPLH Turun Tangan Awasi Tiga Perusahaan

“Sudah 16 tahun sejak UU 32/2009, tapi pengaturan teknisnya baru lengkap pada 2025. Sekarang PP sudah terbit, Permen tata cara sudah keluar. Inilah saatnya kita perbaiki dan pastikan RPPLH menjadi acuan utama pembangunan daerah maupun nasional,” ungkapnya.

Diaz mengapresiasi daerah yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), hingga RPPLH.

Tercatat 21 provinsi telah menetapkan SK D3TLH dan 17 provinsi menuntaskan RPPLH. Ia juga menyoroti kemajuan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dan Ekosistem Mangrove (RPPEM) sebagai fondasi penguatan ekosistem kunci nasional.

Dalam aspek teknologi dan data, Diaz menekankan pentingnya integrasi sistem informasi pasca penandatanganan Nota Kesepahaman KLH/BPLH dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Baca Juga: KLH/BPLH Libatkan Masyarakat Sipil Perkuat Aksi Iklim Indonesia di COP30

“Dengan MoU bersama BIG dan BMKG, kita memiliki basis data yang jauh lebih presisi untuk menyusun seluruh instrumen perencanaan tata lingkungan,” tuturnya. 

Ia juga menekankan percepatan implementasi AMDALnet sebagai bagian dari transformasi sistem persetujuan lingkungan yang lebih transparan dan terintegrasi. Saat ini, 17 provinsi telah menerapkan AMDALnet dan ia meminta seluruh daerah mengadopsinya pada tahun mendatang. Menanggapi kekhawatiran daerah mengenai keterbatasan SDM dan waktu penyusunan dokumen, Diaz menegaskan komitmen pendampingan pemerintah pusat.

“Kami mendengar semua masukan, kritik, dan keluhan dari daerah. Kita tidak ingin berhenti hanya pada notulensi. KLH akan terus mendampingi secara nyata,” ujarnya.

Menutup Rakor Tata Lingkungan 2025, Wamen Diaz mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan hak dasar warga negara sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi menuju pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Baca Juga: Hijaukan Hulu DAS, Pertamina dan KLHK Tanam Ratusan Pohon Produktif di Bogor

“Kita berkumpul di sini untuk saling mendengar dan bekerja sama memperbaiki sistem demi mewujudkan apa yang dicita-citakan Presiden dalam Asta Cita. Dengan segala keterbatasan, KLH akan terus memberikan pendampingan,” pungkas Wamen Diaz.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: