RUU Komoditas Strategis Akan Jadi Acuan Perumusan Kebijakan Tata Kelola Komoditas
Kredit Foto: WE
Mendag Busan menegaskan kembali, penyusunan RUU ini bermanfaat sebagai pedoman nasional kebijakan komoditas strategis. Namun, ia pun menekankan, pembentukan badan baru khusus komoditas strategis tidak diperlukan. Penguatan kelembagaan dapat dilakukan dengan memperjelas mandat teknis masing-masing instansi.
“Tidak perlu badan baru, namun perlu memperkuat tugas dan fungsi unit kerja yang sudah ada pada kementerian terkait agar tidak terjadi tumpang tindih kelembagaan,” tegas Mendag Busan.
Dalam Raker, anggota Baleg Aqib Ardiansyah mengungkapkan, RUU komoditas strategis dipandang sebagai bagian dari upaya mewujudkan cita-cita Presiden Prabowo untuk mencapai swasembada pangan nasional. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa pembangunan suatu bangsa selalu dimulai dari penguatan sektor mayoritas, yaitu pertanian.
“Kemajuan berangkat dari keberhasilan membangun sektor mayoritas secara komprehensif. Oleh karena itu, arah kebijakan Presiden untuk swasembada pangan sesungguhnya merepresentasikan sebuah ‘revolusi pedesaan’ atau ‘revolusi pertanian’ yang membutuhkan dukungan penuh seluruh kementerian,” ujar Aqib.
Ia pun mengapresiasi kinerja Kementerian Perdagangan yang telah menjaga stabilitas harga dan pasokan komoditas strategis. Upaya ini menjadi fondasi penting bagi kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan nasional.
“Upaya Kemendag dalam menjaga stabilitas harga dan distribusi barang kebutuhan pokok perlu terus dipertahankan,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement