RUU Komoditas Strategis Akan Jadi Acuan Perumusan Kebijakan Tata Kelola Komoditas
Kredit Foto: WE
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang komoditas strategis akan menjadi acuan pemerintah dalam penyusunan kebijakan tata kelola komoditas.
Mendag menjelaskan, regulasi yang akan menjadi payung hukum yang memperkuat harmonisasi regulasi sektoral itu mencakup hilirisasi, ekspor, dan impor.
Baca Juga: Kemendag Ungkap yang Perlu Dipersiapkan untuk Capai Ekonomi 8%
Dirinya mengatakan peraturan ini akan menjadi acuan yang kuat, komprehensif, dan terintegrasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait komoditas strategis.
Penegasan ini disampaikan Mendag Busan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Rabu, (26/11/2025). Dalam Raker, Mendag Busan menyampaikan pandangan dan masukan Kemendag terkait penyusunan RUU tentang komoditas strategis.
“RUU komoditas strategis menjadi sebuah acuan atau pegangan bagi kementerian dan lembaga untuk merumuskan kebijakan yang terintegrasi mengenai komoditas strategis. Kebijakan ini akan mencakup hilirisasi, ekspor, dan impor. Dengan begitu, kita akan memiliki pedoman yang jelas bagi kementerian teknis terkait,” kata Mendag Busan, dikutip dari siaran pers Kemendag, Sabtu (29/11).
Mendag Busan menjelaskan, meskipun definisi komoditas strategis masih bersifat sektoral, tata kelola lintas kementerian selama ini sudah berjalan saling terhubung. Salah satu contoh ialah pengelolaan impor pada komoditas yang masuk dalam Neraca Komoditas.
“Untuk komoditas seperti beras, jagung, ikan, atau bawang putih, setiap keputusan impor harus melalui penetapan Neraca Komoditas. Kemendag tidak dapat mengeluarkan izin sebelum ada kesepakatan angka kebutuhan dan proyeksi produksi dari kementerian pembina,” ujar Mendag Busan.
Ia menambahkan, seluruh produk yang memiliki potensi ekspor, termasuk komoditas strategis, akan terus dipromosikan oleh perwakilan perdagangan RI di berbagai negara. Hal itu akan dilakukan sebagai upaya pemerintah memperluas pasar ekspor.
Mendag Busan juga mengatakan, koordinasi antarkementerian dan lembaga juga dilakukan saat Pemerintah Indonesia berupaya menjalin perjanjian dagang dengan negara lain. Dalam hal ini, posisi nasional yang akan dibawa dalam perundingan merupakan merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antarkementerian dan lembaga terkait.
“Setiap negosiasi dagang dengan negara mitra selalu dilandasi posisi nasional yang disepakati bersama seluruh kementerian pembina. Substansi negosiasi adalah hasil koordinasi lintas kementerian,” jelas Mendag Busan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement