ICMI Siap Dampingi UMKM dengan 2.000 Lebih Petugas LP3H dalam Sertifikasi Halal BPJPH
Kredit Foto: Istimewa
Ketua Kelompok Kerja Halal Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Pokja ICMI), Dr. Haerul Hidayat, menyatakan komitmen organisasinya dalam mendukung program sertifikasi halal. Beliau menyatakan bahwa Lembaga Penyelia Pendamping Produk Halal (LP3H) ICMI telah menyiapkan lebih dari 2.000 personil untuk secara aktif mengawal dan membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pernyataan ini disampaikan Dr. Haerul Hidayat dalam acara Silaknas ICMI yang berlangsung di Auditorium Four Season, Jimbaran, Bali, pada tanggal 5 Desember 2025.
"Hal ini harus kita lakukan untuk memberikan kenyamanan bagi konsumen muslim di Indonesia khususnya dalam mendapatkan kepastian status halal dari setiap apaun yang dikonsumsinya, juga membantu UMKM agar produknya mendapatkan sertifikat halal secara sah dari BPJPH," ujar Dr. Haerul Hidayat.
Lebih lanjut, Haerul Hidayat menekankan bahwa penambahan jumlah petugas LP3H ICMI hingga melebihi 2.000 orang merupakan bukti nyata keseriusan ICMI dalam menjamin produk halal bagi para pelaku usaha kecil. Kesiapan sumber daya manusia ini menunjukkan fokus ICMI dalam memastikan bahwa UMKM mendapatkan dukungan yang memadai dalam memenuhi regulasi jaminan produk halal.
Baca Juga: JFEX Winter 2025 Buka Peluang Lebih Besar Industri Halal RI Perluas Pasar Global
"Jangan sampai ketika regulasi produk halal sudah diberlakukan secara ketat, UMKM menjadi dirugikan karena tidak berhasil mendapatkan sertifikasi halal bagi produknya," kata Haerul.
Dalam kesempatan tersebut, Sestama BPJPH, Muhammad Aqil Ilham, yang hadir mewakili Kepala BPJPH menegaskan bahwa memang tidak semua produk wajib halal jika memang tidak mungkin diberikan sertifikat halal.
"Makanan yang jelas-jelas merupakan produk non-halal atau mengandung unsur haram, harus jujur mencantumkan kandungan produknya dalam label dan publikasi marketingnya. Jika memang mengandung unsur babi atau alkohol, maka jelaskan dalam labelnya secara jelas," kata Aqil.
Dengan demikian menurut Aqil, publik bisa memutuskan akan tetap membeli produknya atau tidak tanpa merasa ada manipulasi informasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement