Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Pemerintah terus menyempurnakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi panduan penting bagi seluruh pelaku usaha dan bisnis, khususnya terkait dengan layanan Perizinan Berusaha dan penetapan Bidang Usaha Investasi.
KBLI sendiri merupakan kode yang menggambarkan pengelompokan lapangan usaha dan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk atau output baik berupa barang maupun jasa yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Adhi Karya Teken Kontrak Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Tengah
Penyusunan KBLI mengikuti standar internasional yaitu International Standard Industrial Classification (ISIC) yang dirilis oleh United Nations of Statistical Division (UNSD).
ISIC telah direvisi beberapa kali, terakhir dengan versi terbaru ISIC Revision 5 yang dirilis tahun 2024. KBLI merupakan adaptasi ISIC untuk konteks nasional guna memastikan keterbandingan data nasional dengan standar internasional.
Penyempurnaan KBLI dilakukan setiap 5 tahun sekali, merujuk pada Rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC). KBLI yang terakhir diterbitkan oleh BPS adalah KBLI 2020 (Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020).
Ini disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Diseminasi Penyempurnaan dan Pemanfaatan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang berlangsung secara hybrid, Jumat (5/12/2025).
“KBLI perlu terus dilakukan penyempurnaan sesuai rekomendasi CEISC, agar tetap relevan dan responsif terhadap dinamika perubahan dan kebutuhan zaman,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Kemenko Perekonomian, Senin (8/12).
Acara diseminasi diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Badan Pusat Statistik, dan Sekretariat Kabinet serta diikuti hingga lebih dari 800 peserta yang mewakili KADIN, APINDO, Asosiasi Usaha terkait, para Pelaku Usaha dan Konsultan Hukum/Bisnis di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan mengingat pentingnya informasi KBLI 2025 untuk dapat dipahami secara lengkap oleh seluruh Pelaku Usaha di Indonesia.
Dalam acara tersebut, terungkap beberapa pertimbangan perlunya penyempurnaan KBLI yakni: (1) Dinamika ekonomi global, sehingga muncul sektor usaha baru yang belum tercakup dalam KBLI 2020; (2) Transformasi teknologi digital, pengembangan AI, monetisasi media sosial (aktivitas content creator), hadirnya aset kripto; (3) Perubahan model bisnis, seperti konsep Factoryless Goods Producers (FGP); (4) Isu lingkungan akibat perubahan iklim, seperti halnya aktivitas Carbon Capture Storage (CCS) dan lain-lain.
BPS telah menyelesaikan penyusunan KBLI 2025 dan sedang finalisasi Peraturan BPS yang mengatur KBLI 2025. KBLI 2025 juga akan menjadi dasar dan referensi utama dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
“KBLI 2025 merupakan informasi kunci bagi seluruh dunia usaha khususnya terkait layanan Perizinan Berusaha melalui OSS dan menentukan Daftar Prioritas Investasi. Juga bagi Pemerintah Pusat dan Daerah khususnya dalam penetapan golongan atau kelompok sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya dalam memberikan layanan perizinan dan investasi,” jelas Sesmenko Susiwijono.
Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Perekonomian Sekretariat Dukungan Kabinet Satya Bhakti Parikesit juga mengingatkan kembali bahwa KBLI merupakan kode kunci dalam perizinan berusaha di Indonesia sesuai ketentuan dalam PP 28/2025, oleh karena itu seluruh pelaku usaha harus memahaminya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement