Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Coretax Jadi Momentum Pembelajaran Reformasi Perpajakan Nasional

Coretax Jadi Momentum Pembelajaran Reformasi Perpajakan Nasional Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bandung -

Indonesian Audit Watch (IAW) mengajak pemerintah untuk menempatkan proyek Coretax sebagai momentum pembelajaran dalam reformasi perpajakan nasional, bukan semata sebagai narasi keberhasilan. Menurut IAW, evaluasi terbuka diperlukan agar pengalaman yang ada dapat memperkuat tata kelola proyek strategis ke depan.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai keberlangsungan sistem Coretax saat ini memang patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak menutupi sejumlah tantangan serius yang muncul sejak tahap perencanaan.

“Coretax hari ini tetap berjalan dan itu penting bagi layanan perpajakan. Justru karena penting itulah, kita perlu jujur melihat prosesnya secara utuh, apa yang berhasil dan apa yang perlu diperbaiki,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).

 Baca Juga: IAW Dorong BPK Optimalkan Peran Strategis Demi Perbaikan Tata Kelola Keuangan Negara

IAW menilai secara regulasi, proyek Coretax telah memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, hingga peta jalan reformasi perpajakan. Meski demikian, dari perspektif tata kelola, perencanaan teknis proyek dinilai masih menyisakan ruang perbaikan, terutama terkait keterbukaan standar dan partisipasi industri teknologi dalam negeri.

Iskandar menjelaskan bahwa dalam audit proyek berskala besar, tahap perencanaan memiliki peran krusial dalam menentukan kualitas hasil akhir. Ia menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara perumus spesifikasi teknis dan pelaksana proyek guna meminimalkan potensi konflik kepentingan.

Dalam pelaksanaannya, sistem Coretax kemudian dikelola oleh konsorsium LG CNS dari Korea Selatan dan Qualysoft dari Austria yang ditunjuk sebagai sistem integrator utama pada akhir 2020. IAW mencatat bahwa proses implementasi berlangsung dalam situasi menantang, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang membatasi ruang koordinasi dan pengujian sistem.

“Kondisi darurat saat itu memang bukan situasi ideal bagi proyek transformasi digital berskala nasional. Namun, sistem tetap harus berjalan, dan banyak pihak di lapangan bekerja ekstra keras agar layanan publik tidak terganggu,” kata Iskandar.

IAW juga memberikan apresiasi kepada aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak yang dinilai berperan besar menjaga keberlangsungan layanan perpajakan. Di tengah tekanan sistem dan dinamika transisi digital, para pegawai pajak disebut berhasil memastikan operasional tetap berjalan bagi wajib pajak.

 Baca Juga: 15 Lokasi di Desa Rancamanyar Terendam Banjir, Sekretariat DPRD Jabar Turun Tangan

Menurut Iskandar, pengalaman Coretax seharusnya menjadi referensi penting bagi pemerintah dalam merancang proyek strategis nasional berikutnya, khususnya dalam memastikan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepentingan nasional sudah diuji sejak tahap awal.

IAW berharap pemerintah membuka ruang dialog dan pembelajaran dari seluruh proses Coretax, sehingga yang diwariskan ke depan bukan hanya sistem perpajakan digital, tetapi juga praktik perencanaan proyek publik yang semakin matang, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa.

“Kritik ini bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan untuk memperkuat tata kelola negara. Evaluasi jujur justru akan membuat reformasi pajak semakin kokoh dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: