Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Negara Terus Perkuat Tata Kelola Aset Rampasan

Negara Terus Perkuat Tata Kelola Aset Rampasan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bandung -

Pengalaman Perum Percetakan Negara RI (PNRI) serta perbedaan pendekatan dalam penanganan aset rampasan pada kasus PT Timah dinilai dapat menjadi pembelajaran penting bagi negara dalam menyempurnakan tata kelola aset hasil penegakan hukum.

Keberhasilan penyitaan aset, menurut Indonesian Audit Watch (IAW), idealnya tidak berhenti pada aspek hukum semata, tetapi diikuti dengan kebijakan pemulihan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai sejumlah kasus tersebut memperlihatkan dinamika kebijakan negara yang terus berkembang. Di satu sisi, penegakan hukum menunjukkan ketegasan dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Namun di sisi lain, muncul tantangan dalam mengelola dampak ekonomi lanjutan dari penyitaan aset, khususnya ketika menyangkut badan usaha milik negara (BUMN).

Baca Juga: BI: Inflasi Jabar Bisa Dijaga Jika Rantai Pasok dan Digitalisasi Dibuka

Iskandar mengingatkan bahwa pengalaman PNRI berawal dari penanganan perkara korupsi proyek e-KTP pada 2014. Saat itu, dalam konteks penegakan hukum yang kuat, ruang keuangan PNRI menjadi terbatas meskipun perusahaan berstatus sebagai mitra pelaksana proyek dan bukan subjek hukum pidana.

“Pemblokiran dana proyek yang berlangsung cukup lama tentu memberikan tekanan besar bagi operasional perusahaan, mulai dari pemenuhan kewajiban karyawan hingga komitmen terhadap mitra usaha,” ujar Iskandar, Rabu (24/12/2025).

Setelah adanya putusan Mahkamah Agung pada 2018 yang menyatakan dana tersebut dirampas untuk negara, proses hukum dinyatakan selesai. Namun, menurut IAW, aspek pemulihan ekonomi perusahaan masih membutuhkan perhatian agar keberlangsungan BUMN tetap terjaga.

IAW menilai upaya PNRI yang menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi menunjukkan pentingnya ruang dialog antara institusi penegak hukum dan pengelola BUMN. Hal ini dinilai sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola negara yang adaptif dan berkeadilan.

Pembelajaran berbeda, menurut Iskandar, terlihat dalam penanganan perkara izin usaha pertambangan PT Timah pada periode 2024–2025. Dalam kasus ini, aset rampasan tidak hanya diamankan, tetapi juga dikelola kembali agar tetap produktif dan memberikan nilai ekonomi bagi negara.

Penyerahan aset rampasan kepada PT Timah Tbk untuk dioperasikan kembali pada Oktober 2025 dinilai sebagai langkah progresif. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa aset hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penerimaan negara.

“Pendekatan ini mencerminkan upaya negara untuk menyeimbangkan ketegasan hukum dengan keberlanjutan ekonomi,” kata Iskandar.

Meski demikian, IAW menilai perbedaan pendekatan antarkasus menunjukkan perlunya kebijakan nasional yang lebih konsisten dalam pengelolaan aset rampasan. Konsistensi tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus iklim usaha yang sehat.

 Baca Juga: UMP Jabar 2026 Naik Tipis, Dedi Mulyadi Ambil Jalan Tengah Antara Buruh dan Dunia Usaha

Sorotan serupa juga diarahkan pada kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). IAW mendorong agar setiap langkah penyitaan aset diiringi dengan rencana pengelolaan yang jelas, baik untuk pemulihan ekologi maupun optimalisasi manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat.

Menurut Iskandar, pembenahan tata kelola aset rampasan dapat dilakukan melalui percepatan regulasi yang komprehensif, penetapan pengelola aset yang transparan, serta audit kinerja tematik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak hanya menilai kepatuhan administratif, tetapi juga dampak ekonomi jangka panjang.

"Negara telah menunjukkan kemampuan untuk terus belajar dan berbenah agar penegakan hukum sejalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: