Ketum IMO Watch Unggulkan Kapal Dalam Negeri untuk Angkat Kerangka Kapal di Perairan NTT
Kredit Foto: Istimewa
Ketua Umum Indonesia Maritime and Ocean (IMO) Watch, Capt. Dr. Anton Sihombing, MM., M.Mar., menyampaikan pertimbangan terkait rencana penyingkiran kerangka (wreck removal) KM Kuala Mas milik PT Temas Tbk. Kapal tersebut karam di perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur, setelah bertabrakan dengan kapal tanker Maritim Khatulistiwa.
KM Kuala Mas, yang diasuransikan oleh North Standard P&I Club yang berpusat di Newcastle, Inggris, mengalami sobek lambung dan tenggelam. Pihak asuransi kemudian menunjuk konsultan dari Singapura, Solis Marine Consultant, untuk melakukan tender memilih perusahaan salvage (penyelamatan).
Dalam proses tender, terpilih perusahaan yang disebut sebagai "Salvor B". Perusahaan ini diketahui akan mendatangkan peralatan dan kapal kerja dari luar negeri untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Capt. Anton Sihombing menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi nasional, penggunaan kapal asing untuk kegiatan salvage dan penyingkiran kerangka di perairan Indonesia diperbolehkan apabila kapal berbendera Indonesia dengan kemampuan setara belum tersedia.
Ia menjelaskan, terdapat perusahaan nasional, sebut saja 'Salvor A', yang memiliki kapal kerja jenis Pedestal Crane Barge berbendera Indonesia dengan kapasitas memadai.
Kapal ini bahkan baru berhasil menyelesaikan pekerjaan penyingkiran kerangka di perairan Bengkulu yang medannya dinilai lebih menantang karena berada di Samudra Hindia.
Sementara itu, kondisi di perairan Kupang relatif lebih tenang dan lokasi tenggelamnya KM Kuala Mas tidak jauh dari Pelabuhan Kupang.
Capt. Anton mengutip sejumlah regulasi yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air. Regulasi tersebut menegaskan prinsip pengutamaan penggunaan kapal berbendera Indonesia.
Ia mengatakan bahwa prinsip ini bukan sekadar administratif, tetapi juga bagian dari upaya melindungi dan memberdayakan industri pelayaran nasional.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa kapal asing dapat melakukan kegiatan tertentu di wilayah perairan Indonesia jika kapal berbendera Indonesia yang dibutuhkan belum tersedia.
Mengingat ada alternatif kapal nasional yang tersedia dan mampu, menurut mantan Anggota DPR RI tersebut, maka seharusnya penggunaan kapal asing dapat dikaji ulang sesuai semangat peraturan.
Ia menekankan pentingnya konsultan dan P&I Club menghormati hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk dengan mempertimbangkan pemberdayaan perusahaan pelayaran dalam negeri.
Capt. Anton berharap agar pemerintah dapat mengawal penerapan regulasi ini secara konsisten, sehingga kepentingan nasional dan kedaulatan di laut dapat terjaga, sekaligus industri pelayaran dalam negeri mendapatkan ruang untuk berkembang.
Capt. Anton juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan proses penyingkiran kerangka KM Kuala Mas dan telah menyampaikan aspirasi ini kepada pihak terkait, termasuk DPR RI Komisi V.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement