Kredit Foto: Istihanah
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan tarif bea keluar untuk komoditas ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
Aturan tersebut ditetapkan pada 17 November 2025, diundangkan pada 9 Desember 2025, dan mulai berlaku 14 hari setelah tanggal pengundangan untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian ekspor emas melalui skema tarif bertingkat.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan dasar pengenaan bea keluar bagi produk emas. “Terhadap barang ekspor berupa emas dapat dikenakan bea keluar,” tulis PMK Nomor 80 Pasal 2.
Baca Juga: Kemenkeu Resmikan Asuransi BMN dengan Skema Pendanaan Pooling Fund Bencana
Kebijakan tarif ditetapkan secara progresif berdasarkan jenis produk emas dan harga referensi yang digunakan sebagai acuan penghitungan.
Purbaya menetapkan kisaran tarif bea keluar antara 7,5% hingga 15%. Besaran tarif mengikuti pergerakan harga referensi emas internasional. Jika harga berada pada rentang USD 2.800–3.200 per troy ounce, tarif bea keluar dikenakan antara 7,5% hingga 12,5%. Namun, saat harga melampaui USD 3.200 per troy ounce, tarif meningkat menjadi 10% hingga 15%. Struktur tarif ini dirancang agar tingkat pungutan mengikuti nilai ekonomis komoditas yang diekspor.
Perhitungan bea keluar dilakukan secara ad valorem menggunakan rumus tarif bea keluar dikalikan jumlah satuan barang, harga ekspor per satuan, dan nilai tukar. Harga ekspor yang digunakan dalam penghitungan diambil dari Harga Patokan Ekspor (HPE) yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Mekanisme ini memastikan proses penetapan nilai ekspor mengikuti standar yang seragam dan dapat diawasi.
PMK 80/2025 juga merinci jenis produk emas yang terkena pengenaan tarif sesuai kategori dan bentuk fisiknya. Produk dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, serta bentuk lainnya dikenai tarif 12,5% atau 15%, bergantung pada rentang harga referensi. Kategori ini memiliki tarif tertinggi karena dianggap memiliki kandungan emas tinggi dan nilai komersial besar.
Baca Juga: Kemenkeu Hadiri Rapat Gubernur Bank Indonesia, Intip Pembahasannya
Untuk emas atau paduan emas yang tidak ditempa dalam bentuk granules dan bentuk nonbatangan lainnya, tarif ditetapkan pada 10% atau 12,5%. Produk ini termasuk bahan baku yang memerlukan proses lanjutan sebelum masuk ke rantai pengolahan industri emas.
Sementara itu, emas atau paduan emas yang tidak ditempa dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bars dikenai tarif 7,5% atau 10%. Tarif yang sama berlaku untuk minted bars, yakni pada kisaran 7,5% hingga 10%, dengan besaran yang menyesuaikan harga referensi emas. Produk dalam kelompok ini umumnya telah melalui proses pembentukan namun masih berada pada tahap Middle Product.
Dengan rincian tarif tersebut, PMK 80/2025 menjadi dasar hukum terbaru yang mengatur struktur pungutan ekspor emas. Regulasi ini memperkenalkan sistem tarif bertahap sesuai dinamika harga internasional dan karakteristik produk, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha terkait komponen biaya ekspor emas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement