Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dolar Hasil DHE SDA Hanya Boleh Parkir di Himbara Mulai 2026, Ini Kata Purbaya

Dolar Hasil DHE SDA Hanya Boleh Parkir di Himbara Mulai 2026, Ini Kata Purbaya Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon revisi aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Dalam aturan baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026, seluruh DHE SDA wajib ditempatkan di rekening khusus Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Purbaya mengatakan, aturan baru dilakukan setelah evaluasi pemerintah terhadap efektivitas aturan DHE sebelumnya, yang dinilai tidak optimal. 

Ia menuturkan, selama ini dolar penempatan DHE SDA di rekening khusus justru malah dikonversi ke rupiah, dan di pindahkan ke perbankan untuk dikonversi ke valas dan disimpan ke luar negeri. 

"Jadi untuk menutup pusat itu, daripada pusing-pusing, yaudah Himbara saja. Kalau Himbara macam-macam aja kita berhentiin. Gampang," kata Purbaya dikutip Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Tok! Purbaya Kenakan Tarif Bea Keluar Emas hingga 15% Mulai 2026

Menurutnya, langkah mewajibkan DHE hanya masuk ke Himbara untuk memastikan pasokan dolar di dalam negeri meningkat sehingga mendorong cadangan devisa Indonesia. 

"Tapi tujuanya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif. Itu saja sehingga supaya dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini hampir gagal kan? Ya kan?," tambahnya.

Selain penempatan wajib di Himbara, revisi aturan juga mengubah ketentuan konversi valas. Jika sebelumnya eksportir dapat mengonversi hingga 100% valas ke rupiah, aturan baru akan membatasi konversi hanya 50%.

Baca Juga: Purbaya Bidik Rp23 triliun dari Pungutan Bea Keluar Emas dan Batu Bara di 2026

Adapun, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, membenarkan ketentuan batas konversi baru tersebut.

"Kita turunkan jadi 50% supaya lebih banyak likuiditas valas yang dari DHE itu beredar di Indonesia,” kata Febrio.

Meski ada perubahan pada penempatan dan konversi valas, periode retensi atau masa wajib menyimpan DHE tetap dipertahankan selama 12 bulan.

Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) baru pada 1 Januari 2026. Hal ini menyusul revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 perubahan kedua tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: