Kredit Foto: ADHI
PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025 memutuskan untuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasar sesuai regulasi terbaru Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta perubahan susunan pengurus Perseroan. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat arah kebijakan dan tata kelola perusahaan di tengah dinamika regulasi.
Dalam mata acara pertama, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan seiring penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Penyesuaian tersebut mencakup ketentuan pengelolaan operasional BUMN oleh holding operasional sesuai Pasal 3AK ayat (2) UU BUMN, penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar lainnya, serta perubahan tempat kedudukan Perseroan dari Jakarta Selatan ke Jakarta Timur.
Baca Juga: Adhi Karya Raih Kontrak Pembangunan Proyek di IKN
RUPSLB juga menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026, termasuk perubahannya. Keputusan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 15G ayat (3) sampai dengan ayat (5) UU BUMN, yang mengatur mekanisme persetujuan RKAP dalam struktur BUMN dan holding.
Pada mata acara ketiga, pemegang saham menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. RUPSLB memberhentikan dengan hormat Entus Asnawi Mukhson dari jabatan Direktur Utama dan menetapkan Moeharmein Z.C sebagai Direktur Utama ADHI.
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Dody Usodo Hargosuseno
Komisaris: Bob Arthur Lombogia
Komisaris Independen: Erwin Moeslimin Singajuru
Komisaris Independen: Elan Suherlan
Komisaris Independen: Rustam Sofyan Sirait
Komisaris: Amelia Tetriana
Direksi
Direktur Utama: Moeharmein Z.C
Direktur Operasi I: Alloysius Suko Widigdo
Direktur Operasi II: Harimawan
Direktur Operasi III: Vera Kirana
Direktur Keuangan: Bani Iqbal
Direktur Human Capital dan Legal: Ki Syahgolang Permata
Direktur Manajemen Risiko dan Kesisteman: Yan Arianto
Baca Juga: Adhi Karya Teken Kontrak Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Tengah
Manajemen Perseroan menyampaikan apresiasi kepada Entus Asnawi Mukhson atas dedikasi dan kontribusinya selama menjabat sebagai Direktur Utama ADHI.
Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta, menyampaikan bahwa seluruh keputusan yang diambil dalam RUPSLB merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola Perseroan tetap selaras dengan perubahan regulasi yang berlaku. Menurutnya, penyesuaian tersebut juga ditujukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan strategi bisnis ADHI ke depan, sejalan dengan kebijakan holding BUMN dan penguatan struktur pengelolaan perusahaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement