Penggunaan Produk Dalam Negeri Jadi Instrumen Penting Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Kredit Foto: Kemenperin
Ia menambahkan, Kemenperin juga memberikan tambahan nilai TKDN barang hingga 20 persen yang berasal dari penghitungan kemampuan intelektual atau brainware perusahaan, antara lain melalui investasi penelitian dan pengembangan, keberadaan divisi serta program litbang, dan implementasi hasil litbang dalam proses produksi. Selain TKDN barang, Kemenperin turut mensosialisasikan penghitungan TKDN Jasa Industri yang dilakukan berdasarkan perbandingan biaya jasa industri dalam negeri terhadap total biaya jasa industri, yang meliputi biaya tenaga kerja, alat atau fasilitas kerja, serta jasa umum. Penghitungan tersebut menghasilkan Sertifikat TKDN Jasa Industri sebagai bentuk pengakuan resmi atas tingkat kandungan dalam negeri jasa industri.
Saat ini, terdapat 71 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) jasa industri yang dikelompokkan ke dalam 12 kategori, mulai dari jasa rancang bangun dan konstruksi industri, jasa riset dan desain, jasa perawatan dan reparasi, hingga jasa pendukung industri 4.0 dan konten kreatif. Hasil dari proses penghitungan tersebut dituangkan dalam Sertifikat TKDN Jasa Industri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai bentuk pengakuan resmi atas tingkat kandungan dalam negeri jasa industri.
Melalui sosialisasi petunjuk teknis ini, Kemenperin berharap pelaku usaha semakin memahami mekanisme penghitungan TKDN secara komprehensif dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan partisipasi dalam program P3DN. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur industri nasional, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement