Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan rencana pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas batubara yang dijadwalkan berlaku mulai Januari 2026.
Kebijakan yang diinisiasi Kementerian Keuangan ini bakal mengenakan tarif bea keluar batu bara dalam rentang 1-5% penjualan dan diproyeksikan mampu menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp20 triliun.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa penerapan tarif yang berkisar antara 1% hingga 5% tersebut tidak akan dipukul rata kepada seluruh pelaku usaha. Pemerintah berkomitmen untuk menerapkan skema yang proporsional dengan mempertimbangkan aspek profitabilitas perusahaan dan dinamika harga pasar global.
Baca Juga: Realisasi PNBP Sektor ESDM Tembus Rp 228 Triliun, Lampaui Target 2024
"Bea keluar itu pun kita berikan, kita kenakan kepada perusahaan yang memang layak untuk kita kenakan. Gimana caranya agar layak atau tidak? Kita akan kenakan biaya/bea ekspor apabila harga pasarnya itu sudah mencapai angka tertentu," ujar Bahlil dalam konferensi pers Kesiapan Nataru di Kantor KESDM, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Mekanisme Harga Ambang Batas
Bahlil menjelaskan bahwa formulasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada dua variabel utama: volume ekspor dan tren harga pasar. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan fiskal tersebut tidak justru mencekik para eksportir saat harga komoditas sedang lesu.
"Jadi kalau harganya rendah, perusahaan kan profitnya kan kecil. Kalau kita kenakan bea keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada. Kalau rugi, apa, kan negara juga harus fair. Tapi kalau nilai jualnya besar, harga ekspornya besar, ya wajar untuk kemudian negara meminta agar mereka membayar biaya keluar," jelasnya.
Tren Ekspor yang Terus Menanjak
Langkah pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor ini didasari oleh tren volume ekspor batubara Indonesia yang terus menunjukkan grafik positif dalam lima tahun terakhir.
Baca Juga: PNBP ESDM Tembus Rp 210,89 T per November 2025, 82,87% Target Sudah Diamankan!
Berdasarkan data internal KESDM, berikut adalah rincian kenaikan ekspor batubara nasional:
- 2020: 405 juta ton
- 2021: 435 juta ton
- 2022: 465 juta ton
- 2023: 518 juta ton
- 2024: 555 juta ton
Meski potensi penerimaan negara sudah di depan mata, Bahlil masih enggan merinci berapa angka pasti usulan tarif yang akan diserahkan ke Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa saat ini tim teknis masih melakukan kalkulasi mendalam agar kebijakan ini tepat sasaran.
"Lagi dihitung, lagi dihitung. Kami lagi, tim saya lagi hitung ya," tutup Bahlil singkat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement