Kredit Foto: Instagram @kemenpppa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan daycare atau layanan penitipan anak di lingkungan kementerian merupakan bagian dari pemenuhan hak anak.
Hal tersebut disampaikan Menteri PPPA pada peluncuran daycare Taman Asuh Ramah Anak (TARA) di lingkungan Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jum’at (19/12/2025).
Baca Juga: Digitalisasi dan Industri 4.0 Kunci Wujudkan Sektor Manufaktur Tangguh
Daycare yang diberi nama Little Star Club ini merupakan upaya pemenuhan hak anak sekaligus dukungan terhadap keseimbangan kehidupan kerja dan keluarga bagi pegawai. Dan diharapkan menjadi ruang tumbuh yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak usia dini.
"Kami berharap Taman Asuh Ramah Anak bukan hanya sekadar menitipkan anak, tetapi menjadi ruang tumbuh dan ruang belajar yang aman serta nyaman dengan memenuhi indikator pemenuhan hak anak. Kami siap bersinergi apabila ke depan diperlukan kolaborasi lebih lanjut," ujarnya, dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA, Senin (22/12).
Peluncuran Little Star Club menjadi bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam mendukung pegawai, khususnya perempuan, agar dapat bekerja secara optimal tanpa mengabaikan kebutuhan tumbuh kembang anak.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa fasilitas ini dirancang untuk memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan dan pendidikan yang layak meskipun orang tua bekerja.
“Kita ingin orang tuanya, khususnya ibu, dapat bekerja dengan baik, namun pada saat yang sama memastikan anak-anak terjamin dari sisi kesehatan, pergaulan, dan pendidikannya. Masa anak-anak tidak bisa diulang, sehingga harus tetap dijaga meskipun orang tua bekerja,” ungkap Menteri Perdagangan.
Little Star Club dirancang dengan standar pengasuhan dan pendidikan anak usia dini yang mendukung tumbuh kembang anak secara holistik, mencakup aspek kognitif, sosial, emosional, dan motorik. Pendekatan pengasuhan dilakukan melalui kegiatan berbasis bermain dan eksplorasi, dengan memperhatikan kebutuhan individual setiap anak.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan daycare beroperasi menyesuaikan jam kerja pegawai, Senin hingga Jumat pukul 08.00–17.00 WIB dengan kapasitas 15 anak usia 2–4 tahun.
Tempat penitipan anak ini didukung tenaga pendidik dan pendamping, metode pembelajaran yang diterapkan berbasis bermain, eksplorasi tematik, serta pendampingan personal sesuai tahap perkembangan anak.
Kementerian Perdagangan juga menyediakan layanan konseling bagi pegawai sebagai bagian dari dukungan kesejahteraan dan perlindungan, khususnya bagi pegawai perempuan. Layanan ini diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan kehidupan kerja dan keluarga serta meningkatkan kinerja pegawai.
Program day care di Kementerian Perdagangan merupakan kementerian ke-12 yang meluncurkan layanan day care. Hal ini menunjukkan komitmen kementerian dan lembaga dalam mendukung serta melaksanakan program yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak tidak dapat dilaksanakan oleh satu kementerian saja, melainkan memerlukan kolaborasi dan sinergi lintas kementerian dan lembaga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement