Kredit Foto: Uswah Hasanah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal sepanjang 2025 guna menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. Hingga akhir tahun, OJK mencatat 155 kasus pemeriksaan khusus, dengan mayoritas berkaitan langsung dengan transaksi dan perdagangan saham.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan langkah penindakan dilakukan secara konsisten terhadap praktik yang berpotensi merugikan investor dan mengganggu integritas pasar.
“Praktik yang tidak sejalan dengan prinsip pasar yang teratur, wajar, dan efisien tidak akan ditoleransi. OJK berkomitmen menegakkan kepatuhan dan melindungi investor,” ujar Eddy dalam Konferensi Pers Penutupan Perdagangan Pasar Modal 2025, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Jumlah Investor Pasar Modal Naik 5,34 Juta Sepanjang 2025
Dari total 155 kasus pemeriksaan khusus tersebut, sebanyak 116 kasus berkaitan langsung dengan transaksi dan perdagangan saham. Kasus-kasus tersebut mencakup indikasi praktik manipulatif serta pola perdagangan yang berpotensi merugikan investor. Hingga akhir 2025, OJK telah menyelesaikan 69 kasus, sementara 86 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Sejalan dengan penguatan pengawasan, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif sepanjang 2025. OJK mencatat terdapat 120 sanksi administratif atas pelanggaran di bidang perdagangan pasar modal. Selain itu, OJK mengenakan 1.180 sanksi administratif terkait keterlambatan penyampaian laporan, serta 65 sanksi administratif lain yang bersifat non-kasus.
Dari sisi jenis sanksi, OJK menjatuhkan enam pencabutan izin, enam perintah tertulis, dan 329 sanksi peringatan tertulis kepada pelaku pasar. Total denda administratif yang dikenakan sepanjang tahun mencapai Rp123,3 miliar. OJK menegaskan, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin pelaku pasar dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.
Selain penindakan, OJK juga menjalankan fungsi pengawasan dan perizinan secara aktif. Hingga akhir 2025, OJK menerbitkan 6.498 perizinan, baik berupa perizinan baru maupun perpanjangan. OJK juga melaksanakan 216 kegiatan pemeriksaan teknis terhadap emiten, manajer investasi, perusahaan efek, serta pelaku pasar lainnya.
Baca Juga: Pasar Modal Cetak Rekor, Penghimpunan Dana Capai Rp268 Triliun
Di sisi perlindungan investor, OJK menerima 22 pengaduan masyarakat sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 pengaduan telah diselesaikan. OJK menilai mekanisme penanganan pengaduan menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap industri pasar modal.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan efektivitas penegakan sanksi. OJK juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas emiten dan pelaku pasar, termasuk penguatan sistem pengendalian internal dan ketahanan terhadap berbagai risiko.
Selain itu, OJK menaruh perhatian pada penguatan mitigasi risiko, termasuk ancaman siber, guna memastikan integritas dan keberlanjutan pasar modal Indonesia di tengah dinamika ekonomi dan perkembangan teknologi keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement