Kredit Foto: Istimewa
“Penerima manfaat MBG tidak hanya anak sekolah atau peserta didik, tetapi juga kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada wajib melayani kelompok 3B karena kelompok ini sangat berpengaruh terhadap penurunan angka stunting. Kalau mereka kekurangan gizi maka potensi akan melahirkan angka stunting,” kata Ikeu.
Ikeu menambahkan, untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Program MBG, kolaborasi terus diperkuat dengan pemerintah daerah serta Kepala Pelayanan Pembangunan Gizi.
Koordinasi dilakukan dalam pembangunan tata kelola dan sistem informasi data yang presisi, meliputi anggaran, capaian program, penerima manfaat, serta titik lokasi SPPG. Selain itu, untuk menjaga standar kualitas layanan, SPPG perlu memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh dinas kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement