Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tok! OJK Restui Bank Jatim (BJTM) Jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Lampung

Tok! OJK Restui Bank Jatim (BJTM) Jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Lampung Kredit Foto: Annisa Nurfitri
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim resmi menyandang status sebagai pemegang saham pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai ultimate shareholder Bank Lampung setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan.

Sekretaris Perusahaan BJTM, Fenty Rischana K, menjelaskan bahwa persetujuan ini diberikan seiring dengan dilakukannya transaksi penyertaan modal ke Bank Lampung sebesar Rp100 miliar termasuk agio saham. Penyertaan modal tersebut terdiri atas setoran modal senilai Rp25.376.840.000 dengan jumlah saham sebanyak 2.537.684 lembar, serta sisa setoran modal sebesar Rp74.623.160.000.

Baca Juga: Direktur Bank Jatim Borong 461.500 Saham BJTM, Rogoh Kocek Segini

“Dengan transaksi tersebut, kepemilikan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi sebesar 5,42% dan telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Fenty.

Lebih lanjut, mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, kepemilikan saham tersebut memungkinkan Bank Jatim membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Lampung. Pembentukan KUB ini juga telah memperoleh persetujuan OJK sebagaimana tercantum dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-241/KO.14/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Sebagai informasi, Bank Jatim telah menjalin kerja sama Kelompok Usaha Bank dengan lima bank daerah, yakni Bank Banten, Bank Lampung, NTB Syariah, Bank Sultra, dan Bank NTT.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: